Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Jumat (23/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut, saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangannya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (22/4/2022).
Kebijakan ini, ditegaskan Jokowi, diambil pemerintah demi memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Pun, untuk melakukan kontrol harga.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ungkap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan larangan ekspor diberlakukan untuk bahan baku minyak goreng, dalam hal ini adalah Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, bukan crude palm oil (CPO).
"Pelarangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).