Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan terhadap penipuan atau scam pada industri keuangan di Indonesia semakin tinggi dan mengkhawatirkan.
Hal itu diketahui setelah OJK membentuk Indonesia Anti Scam Center atau IASC dan mendapatkan laporan-laporan dari masyarakat pada November tahun lalu.
Dari laporan-laporan yang masuk, OJK mengakui kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp4,6 triliun dan hal tersebut disebabkan oleh pelaku jasa keuangan ilegal.
“Dari mulai November tahun lalu kita buka, itu sudah ada Rp4,6 triliun total kerugian yang diadukan oleh masyarakat kita,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam acara launching kampanye nasional brantas scam dan aktivitas keuangan ilegal di Hotel Rafless, Jakarta, Selasa (19/8/2025).