Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi peti mati (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Intinya sih...

  • Pemilik akun @ClarissaIcha meralat pernyataannya tentang peti jenazah yang dipungut bea masuk oleh Bea Cukai.
  • Bea Cukai dan Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi bahwa biaya peti jenazah berasal dari pihak swasta, bukan Bea Cukai.

Jakarta, IDN Times - Pemilik akun X @ClarissaIcha meralat pernyataannya yang menyebutkan Bea Cukai menarik bea masuk dan pajak peti jenazah dari luar negeri. Hal tersebut ditulis melalui akun resminya di X pada Minggu (12/5/2024).

Mengawali klarifikasinya, pemilik akun tersebut menuliskan terima kasih kepada Bea Cukai dan juga Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo.

"Follow-up tweet saya sebelumnya, terima kasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow  yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri."

1. Pungutan biaya dari swasta yang mengurus jenazah ayah temannya

ilustrasi peti mati (pixabay.com/Carolyn Booth)

Lebih lanjut, pemilik akun tersebut menuliskan bahwa pungutan biaya terhadap peti jenazah ayah temannya datang dari pihak swasta, bukan Bea Cukai.

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor Bea Cukai."

Dia kemudian mengapresiasi Bea Cukai yang dengan sigap membantunya sebagai masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang tepat.

2. Permintaan maaf

ilustrasi seseorang meminta maaf (freepik.com/azerbaijan_stockers)

Mengakhiri cuitannya, pemilik akun @ClarissaIcha pun menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang dia tuliskan sebelumnya terkait peti jenazah milik ayah temannya hingga menjadi viral.

"Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor Bea Cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat."

3. Harus bayar bea cukai 30 persen

ilustrasi Bea Cukai (www.beacukai.go.id)

Sebelumnya, media sosial X diramaikan informasi tentang importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap sebagai barang mewah.

Informasi itu disampaikan akun @ClarissaIcha yang menceritakan pengalaman temannya dipungut biaya peti mati saat membawa jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya, Sabtu (11/5/2024).

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo langsung memberikan penjelasan. Begitu juga dengan pihak Bea Cukai. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pernyataan pada cuitan itu tidak benar. Hal itu karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (12/5).

Editorial Team