Jakarta, IDN Times - Pemilik akun X @ClarissaIcha meralat pernyataannya yang menyebutkan Bea Cukai menarik bea masuk dan pajak peti jenazah dari luar negeri. Hal tersebut ditulis melalui akun resminya di X pada Minggu (12/5/2024).
Mengawali klarifikasinya, pemilik akun tersebut menuliskan terima kasih kepada Bea Cukai dan juga Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo.
"Follow-up tweet saya sebelumnya, terima kasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri."