Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tak Dipungut Biaya

- Bea Cukai membantah informasi viral bahwa peti jenazah dipungut bea masuk 30 persen karena dianggap barang mewah.
- Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai menyatakan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Jakarta, IDN Times - Media sosial X tengah diramaikan informasi tentang importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap sebagai barang mewah. Informasi itu disampaikan akun @ClarissaIcha yang menceritakan pengalaman temannya dipungut biaya peti mati saat membawa jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya, Sabtu (11/5/2024).
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," imbuhnya.
1. Bea Cukai pastikan pernyataan itu tidak benar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pernyataan pada cuitan itu tidak benar.
Hal itu karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (12/5/2024).
2. Ada pembebasan bea masuk buat peti jenazah

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah menyebutkan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” kata Encep.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
3. Stafsus Menkeu buka suara

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya buka suara mengenai kabar viral tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai hal itu.
Dia pun meminta pihak tersebut memberikan detail informasi kejadian agar bisa ditindaklanjuti. Yustinus menuturkan, Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.
"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama," kata dia, dikutip dari akunnya di X.
Dia menjelaskan, terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dengan pembebanan pungutan nol rupiah.
"Tidak ada pungutan untuk peti jenazah," ujarnya.
Kendati demikian, terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan lainnya. Namun di dalamnya tidak ada bea masuk dan pajak dalam rangka impor.