Kebutuhan mendesak atas undang-undang penyaringan investasi ini muncul saat ekonomi Greenland sedang menghadapi tantangan berat. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut hanya tercatat sebesar 0,2 persen, yang diiringi dengan defisit keuangan publik yang semakin melebar. Ketergantungan pada bantuan finansial dari Denmark dan Uni Eropa ternyata belum cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, yang sangat dibutuhkan untuk menghubungkan 72 komunitas di wilayah yang luas dan terisolasi itu.
Kondisi ekonomi yang rapuh ini kerap dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menawarkan investasi besar dalam proyek strategis, seperti pertambangan mineral langka. Meskipun dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi, investasi asing membawa risiko besar berupa hilangnya kendali atas sumber daya alam yang penting bagi masa depan Greenland.
Ketegangan semakin memuncak ketika tekanan politik dari Washington mulai mengancam keutuhan wilayah dan ketenangan warga Greenland. Menteri Bisnis dan Sumber Daya Mineral Greenland, Naaja Nathanielsen, mengungkapkan kekhawatiran mendalam yang dirasakan oleh rakyatnya akibat tekanan geopolitik tersebut.
"Masyarakat tidak bisa tidur, anak-anak merasa takut, dan hal ini memenuhi segalanya belakangan ini. Kami benar-benar tidak dapat memahaminya," ungkapnya.
Meskipun pemerintah Greenland tetap terbuka terhadap kehadiran investasi yang bertanggung jawab, mereka dengan tegas menolak segala bentuk aneksasi atau penguasaan secara paksa. Oleh karena itu, undang-undang penyaringan investasi ini dijadikan sebagai instrumen hukum utama untuk melindungi negara. Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga kedaulatan Greenland, sehingga kekayaan alam dan wilayah tersebut tetap menjadi hak penuh rakyatnya di tengah ketidakpastian tatanan dunia saat ini.