Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi sorotan. Khususnya yang menyangkut kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19.
Beberapa kewenangan dalam pasal-pasal tersebut menjadi sorotan, di antaranya yang terdapat dalam pasal 16 Ayat 1.C dan Pasal 19 terkait pembelian SUN oleh BI di pasar perdana.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, aturan itu bertujuan untuk menutup defisit APBN pemerintah, sehingga berbahaya bagi likuiditas BI.
Bhima menjelaskan ada beberapa kewenangan yang dianggap berbahaya, misalnya dalam pasal 16 ayat 1.F, di mana BI bisa memberikan pendanaan kepada swasta dengan cara Repo SUN.
"Jika ini dilakukan BI maka potensi moral hazard-nya cukup besar, artinya BI memberikan kredit langsung kepada swasta. Ini bisa mengulang BLBI 1998. Potensi korupsinya besar. Karena uang yang diberikan oleh BI kepada swasta, belum tentu digunakan untuk membayar gaji pegawai, tapi justru dipakai untuk membayar kepentingan pemilik modal," ujarnya.
Sebelumya Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menegaskan bahwa peran BI di pasar perdana tersebut bukan sebagai first lender akan tetapi sebagai last lender. Dia memastikan bahwa kewenangan yang dimaksud oleh Perpu tersebut tidak bisa disamakan dengan bail out atau kasus BLBI.
"Jadi dalam hal pasar sudah tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN dan atau SBSN dan menyebabkan suku bunga menjadi terlalu tinggi atau tidak rasional, maka di situlah BI bisa membeli di pasar perdana," jelas Perry.
Berikut kewenangan BI secara lengkap yang di atur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19.