Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yes, Sederet Insentif Pajak Ini Bakal Diperpanjang!

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memperpanjang beberapa insentif perpajakan guna terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat COVID-19.

"Jadi, beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, maka kita akan perpanjang untuk memulihkan, baik demand maupun supply," ujar Sri Mulyani dalan Konferensi Pers Virtual APBN KiTa, Senin (21/6/2021).

1. Insentif perpajakan yang mendapatkan perpanjangan pemerintah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun beberapa insentif perpajakan yang diperpanjang oleh Sri Mulyani di antaranya adalah pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, PPh final untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan atau resitusi dipercepat untuk PPN.

"Kami akan perpanjang sampai Desember 2021," kata Sri Mulyani.

Selain itu, diskon pajak pertambahan nilai alias PPN untuk sektor properti dan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor 100 persen untuk kapasitas 1.500 cc juga mendapatkan perpajangan dari Sri Mulyani.

Diskon PPN sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021, sedangkan diskon PPnBM otomotif diperpanjang hingga Agustus 2021.

Pada dasarnya, seluruh insentif perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tersebut berakhir pada Juni 2021 atau pada bulan ini.

"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," imbuh Sri Mulyani.

2. Tidak semua sektor mendapatkan perpanjangan insentif perpajakan

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati memperpanjang masa pemberian insentif perpajakan, Sri Mulyani menegaskan tidak akan menerapkannya ke semua sektor. Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemeriksaan terkait sektor-sektor usaha mana yang masih membutuhkan perpanjangan insentif perpajakan.

"Tapi tidak untuk seluruh sektor yang selama ini. Kita hanya akan memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih membutuhkan dukungan, kami akan terus lakukan secara teliti sektor-sektor mana yang masih membutuhkan dukungan PPh 22 impor, PPh 25 angsuran, dan untuk PPN resitusi yang dipercepat," papar Sri Mulyani.

3. Realisasi PEN untuk insentif usaha

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Berkaitan dengan hal tersebut, anggaran PEN yang paling besar angka realisasinya adalah untuk insentif usaha. Hingga 18 Juni 2021, realisasinya sudah sebesar Rp36,02 triliun atau 63,5 persen dari total pagu Rp56,73.

Realisasi itu terutama untuk PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi 90,3 ribu pekerja atau wajib pajak (WP). Kemudian PPh Final UMKM DTP untuk 127,5 ribu UMKM, PPH 22 impor 15,7 ribu WP, angsuran PPh 25 untuk 69,08 ribu WP, dan pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 WP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us