Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki sejumlah catatan atas penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang kemudian diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.
Catatan itu berkaitan dengan dampak diterapkannya KRIS sebagai pengganti sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Pertama, peserta BPJS Kesehatan yang saat ini sudah terdaftar pada kelas 1 kemungkinan harus secara sukarela turun kelas dan menyesuaikan KRIS.
"Nah, pasien eks kelas 1 yang tidak mau dirawat inap di ruang bebarengan, maka dipersilakan naik ke kelas VIP yang dimiliki rumah sakit. Tentu saja dengan konsekuensi membayar selisih biaya, menjadi pasien umum, atau di-cover asuransi swasta jika punya," tutur Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno dalam pernyataannya dikutip Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, sambung Agus, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar pada kelas 3 terpaksa harus naik kelas dengan konsekuensi iurannya yang berpotensi mengalami kenaikan.
"Dengan demikian, patut diduga KRIS ini digagas untuk mengakomodasi kepentingam asuransi komersial. Pihak rumah sakit akan berlomba memperbanyak ruang VIP untuk mengakomodir peserta JKN yang tidak mau menggunakan kelas standar," ujar dia.