12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap KRIS Terbaru

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, Jokowi menerapkan KRIS yang memiliki kepanjangan Kelas Rawat Inap Standar.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang langsung mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan.
Di dalam Pasal 1 Ayat 4 huruf b dijelaskan bahwa KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Artinya, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan KRIS di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang dituju apabila membutuhkan layanan rawat inap.
1. Ketentuan fasilitas ruang perawatan dalam KRIS

Ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 46A Ayat 1 Perpres 59/2024.
Ke-12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas:
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirat/partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen
2. Pengecualian penerapan fasilitas ruang perawatan

Selain mengatur soal kriteria fasilitas ruang perawatan, Perpres 59/2024 juga turut mengatur pengecualian penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS.
Hal itu diatur dalam Pasal 46A Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
b. perawatan intensif
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Kemudian pada Pasal 46A ayat 3 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan KRIS diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
3. Ketentuan iuran BPJS Kesehatan dengan ditetapkannya KRIS

Pada Perpres 59 Tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas.
Melihat Pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Adapun tarif BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang berlaku saat ini adalah Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.
Kemudian di dalam perpres tersebut, tepatnya pada Pasal 103B Ayat 1, ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh dan paling lambat pada 30 Juni 2025.