Leasing: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis dan Contoh Perusahaannya

Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan oleh perusahaan tertentu kepada perusahaan atau individu dalam menjalankan aktivitas usaha mereka. Bagi perusahaan, tujuannya supaya proses pemasarannya lebih lancar.
Namun, secara umum leasing bertujuan membantu pengusaha untuk menambah modal bagi bisnis mereka. Mau tahu penjelasan selengkapnya? Berikut IDN Times sajikan pengertian, ciri-ciri, manfaat, tujuan, jenis, pihak-pihak yang terlibat, hingga contoh perusahaan leasing.
1. Pengertian leasing

Apa itu leasing? Leasing adalah sebuah metode pembiayaan dengan menyediakan barang modal atau aset yang diberikan kepada perusahaan atau individu yang membutuhkan.
Pihak yang menerima leasing adalah perusahaan atau individu yang memiliki bisnis dan membutuhkan dana untuk melancarkan aktivitas usaha. Bisa juga berupa membantu seseorang yang butuh modal usaha atau membeli barang-barang mahal.
Contohnya, seseorang ingin membeli mobil, tapi belum bisa melunasinya. Alhasil, ia akan menggunakan leasing dengan membayar cicilan.
Bisa juga bagi perusahaan yang membutuhkan mesin produksi yang harganya sangat mahal. Mereka bisa menggunakan metode leasing agar tetap bisa memakai mesin tersebut sambil menyicilnya.
2. Ciri-ciri leasing

Terdapat beberapa ciri-ciri leasing, yaitu sebagai berikut.
- Besaran cicilan harus disepakati bersama
- Ada jangka waktu sewa dan periode pembayaran cicilan
- Objek leasing biasanya berupa barang-barang modal yang sangat dibutuhkan nasabahnya
- Hak milik atas barang modal tetap berada di pihak pemberi leasing
3. Tujuan leasing

Sebagai metode pembiayaan, ada beberapa tujuan leasing yang perlu kamu ketahui. Berikut di antaranya:
- Untuk mendapatkan barang-barang modal yang mahal dengan waktu singkat
- Untuk menghemat biaya produksi
- Bagi pemberi leasing, untuk mendapatkan penghasilan dari bunga pinjaman
4. Manfaat leasing

Ada beberapa manfaat leasing bagi pemberinya maupun perusahaan atau individu yang mengajukannya. Berikut di antaranya:
- Tidak perlu ada jaminan di depan, tapi kepemilikan sah atas barang modal bisa menjadi jaminan transaksi
- Bisa terhindar dari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya
- Perusahaan yang mengajukan leasing tidak perlu mengeluarkan biaya sebagai modal awal karena sudah disediakan perusahaan leasing
- Sistemnya fleksibel, sehingga kedua pihak bisa bernegosiasi tentang banyak hal
- Proses leasing cenderung cepat, simpel, dan efisien
- Bagi perusahaan yang mengajukan leasing, bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal yang menunjang bisnisnya
- Terdapat perlindungan dan kepastian hukum dalam kontrak, sehingga tidak perlu takut terjadi penipuan dan risiko lainnya
5. Jenis-jenis leasing

Terdapat juga jenis-jenis leasing yang memiliki mekanisme dan proses tertentu, yaitu:
1. Capital lease
Capital lease adalah jenis leasing yang paling sering digunakan dan memiliki mekanisme seperti berikut ini.
Perusahaan leasing akan memberikan semua kebutuhan nasabah. Kemudian perusahaan tersebut akan membeli kebutuhan tersebut ke supplier dan nantinya akan mendapat gantinya berupa cicilan dari nasabah yang mengajukan leasing.
2. Operating lease
Operating lease adalah jenis leasing yang perusahaan leasing-nya akan membeli barang modal untuk disewakan ke nasabah dalam kurun waktu tertentu. Lalu, nasabah akan membayar biaya sewanya saja.
3. Sales type lease
Sales type lease adalah menjual barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Perusahaan akan memperoleh pendapatan dari harga jual dan bunga dari nasabah.
4. Cross border lease
Cross border lease adalah jenis leasing yang dilakukan antarnegara. Biasanya barang modal dalam jenis leasing ini berupa alat-alat militer hingga pesawat.
5. Leverage lease
Leverage lease adalah jenis pembiayaan leasing yang melibatkan pihak ketiga. Perusahaan leasing tidak membayar barang modal sepenuhnya, tapi patungan dengan pihak ketiga. Lalu, pembayaran nantinya dengan cara nasabah akan berurusan dengan lebih dari satu pihak.
6. Pihak-pihak dalam leasing

Terdapat beberapa pihak yang pasti terlibat dalam suatu proses leasing. Berikut di antaranya:
- Lessor, yaitu pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan berbentuk barang modal kepada nasabah.
- Lessee, yaitu pihak yang mengajukan leasing atau menerima pembiayaan berupa barang modal. Setelah lessee selesai melunasinya, maka mereka bisa memilih apakah ingin membelinya atau mengembalikannya kepada lessor.
- Supplier, yaitu pihak yang menyediakan barang pesanan yang diajukan lessor dan langsung dilunasi mereka.
- Bank, yaitu pihak yang berperan sebagai penyedia dana untuk lessor.
7. Contoh perusahaan leasing

Di Indonesia, ada beberapa contoh perusahaan leasing yang terkenal. Di antaranya:
- PT Astra Credit Companies
- PT Oto Multi Artha
- PT Federal International Finance (FIF)
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
- PT Bussan Auto Finance
- PT Wahana Ottomitra Multiartha
- PT Summit Oto Finance
Demikianlah penjelasan leasing, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, jenis-jenis, hingga contoh perusahaan leasing. Semoga informasi ini menjadi wawasan baru untukmu, ya.