Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya

Ada beberapa tahapan untuk mendaftarkan merek dagang

Jika kamu punya sebuah bisnis atau usaha yang dibangun dari awal dengan nama baru, mungkin istilah merek dagang sudah tidak asing bagi kamu. Merek dagang merupakan lambang yang biasanya digunakan oleh pedagang besar.

Namun, lambang ini tak dipakai oleh produsen untuk produk yang dibeli langsung dari produsen tanpa lambang dagang. Misalnya, house brand atau trademark. 

Nah, supaya gak penasaran, berikut penjelasan lengkap tentang merek dagang. Simak sampai akhir, ya!

Baca Juga: Ada Layanan Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM Nih

1. Pengertian merek dagang

Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannyailustrasi merek (Pexels/shattha pilabut)

Merek dagang menjadi salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek atau lambang ini terdiri dari tanda, desain dan detailnya. Gunanya untuk mengidentifikasi produk layanan yang didistribusikan pada pasar. Merek dagang ini yang membuat suatu produk maupun jasa jadi unik.

Perusahaan yang mendaftarkan brand dagang yang dimiliki akan terlindungi secara hukum. Dengan demikian, tak akan ada pihak lain yang mampu memakai nama, tanda, atau simbol yang sama dengan yang telah digunakan.

Hal tersebut yang membuat brand dagang penting dimiliki. Berdasarkan UU No 15 Tahun 2001 terkait Merek, merek dagang merupakan merek yang dimanfaatkan pada barang yang dijual oleh seseorang maupun beberapa orang secara bersama-sama ataupun badan hukum guna membedakan barang-barang yang sejenis lainnya.

Selain itu, merek dagang yang telah didaftarkan mempunyai jangka waktu yang berlaku. Di Indonesia, perlindungan brand berlaku selama 10 tahun mulai tanggal pengajuan. Perlindungan lambang dagang bisa diperpanjang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Fungsi merek dagang

Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara MendaftarkannyaIDN Times/Galih Persiana

Merek dagang secara umum memiliki fungsi bagi pihak pendaftarnya, yaitu penjelasannya sebagai berikut.

1. Bisa mencegah orang lain memakai lambang yang sama

Salah satu alasan betapa pentingnya para pengusaha untuk mendaftarkan hak lambang dagang ke pihak lembaga terkait. Salah satunya agar bisa mencegah orang lain menggunakan lambang dagang yang sama dengan bebas, baik itu memakai lambang dagang dari segi kelas atau jenis barang hingga jasa yang sama. 

2. Berguna sebagai bukti resmi kepemilikan

Berdasarkan aturan yang berlaku terkait cara daftar lambang dagang online ke pihak terkait, maka pengusaha akan mendapat hak eksklusif. Hak tersebut memungkinkan untuk dapat memakai sendiri merek yang sudah terdaftar tersebut.

Di samping itu, pengusaha pun bisa mengizinkan orang lain menggunakan merek terdaftar. Tentunya dengan memberikan izin lewat lisensi resmi sehingga sesuai dengan peraturan yang ada. 

3. Ada merek dagang yang tak bisa didaftarkan

Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara MendaftarkannyaIlustrasi pebisnis yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/BaanTaksinStudio)

Ada beberapa jenis merek atau lambang dagang yang tak bisa didaftarkan. Misalnya jika bertentangan dengan beberapa hal. Di antaranya ideologi negara, moralitas, peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Baik itu sama, berkaitan, maupun hanya menyebut barang atau jasa yang telah dimohonkan pendaftarannya.

Ciri lainnya adalah terdapat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat terkait asal, ukuran, macam, kualitas, jenis, tujuan penggunaan barang maupun jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

Bisa juga lambang merupakan salah satu nama varietas tanaman yang dilindungi untuk produk barang maupun jasa yang sejenis. Bila terdapat keterangan yang tak sesuai dengan kualitas maupun manfaat dari produk barang atau jasa yang diproduksi, maka juga tak bisa didaftarkan. 

Lambang tidak mempunyai hal yang bisa menjadi pembeda dari produk lainnya pun akan ditolak. Terakhir, bila lambang merupakan nama umum maupun lambang milik umum juga tak bisa didaftarkan.

4. Cara mendaftarkan merek dagang

Merek Dagang: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannyahttps://99designs.com/

Untuk mendapat hak atas lambang dagang, maka brand tersebut harus didaftarkan lebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Tahap Brand Checking atau Pengecekan Merek

Tahap ini dilakukan guna mengetahui apakah lambang dagang bisa didaftarkan atau tidak. Selain itu, untuk menghindari penolakan ketika mengajukan permohonan pendaftaran. Juga saat ada gugatan yang diajukan pihak lain sebab adanya kemiripan terkait merek dagang yang sudah didaftarkan.

2. Pemeriksaan formalitas oleh Dirjen HKI

Usai permohonan diterima, pihak Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Jika seluruh persyaratan administrasi dianggap sudah lengkap, pengumuman permohonan dikeluarkan dalam berita resmi merek.

Proses memakan waktu selama sekitar 2 bulan. Selama waktu tersebut, tiap pihak bisa mengajukan keberatan bila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukannya.

Alasan juga perlu disertai bukti jika lambang dagang yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang berdasarkan peraturan tak bisa didaftar atau wajib ditolak. Kriteria lambang dagang yang tak dapat didaftar dicantumkan dalam Pasal 108 No. 1 UU tentang Cipta Kerja.

3. Pemeriksaan substantif

Bila dalam waktu 2 bulan pengumuman itu tak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka permohonan pendaftaran lambang akan masuk ke proses selanjutnya. Proses tersebut adalah pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan substantif bisa berlangsung paling lama selama 30 hari. Jika dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan bisa didaftarkan, maka DJKI langsung mendaftarkan lambang dagang tersebut.

Kemudian pihak yang diberi kuasa akan memberitahukan pendaftaran brand pada pemohon maupun pihak kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat lambang akan diterbitkan. Lalu sertifikat diserahkan pada pemohon atau kuasanya, DJKI pun akan melaksanakan pengumuman pendaftaran lambang dagang dalam berita resmi merek.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang pengertian merek dagang, fungsi merek dagang, hingga cara mendaftarkan merek dagang yang wajib diketahui para pengusaha seperti kamu.

Baca Juga: 16 Merek Dagang yang Sukses Jadi Kata Ganti untuk Produknya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya