Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!

Bisa lewat online dan kantor cabang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial untuk memberi perlindungan finansial kepada setiap peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Saldo JHT peserta bisa dicek secara langsung lewat aplikasi JMO.

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim atau dicairkan setiap peserta dengan syarat dan kriteria tertentu. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta serta kriteria dan syarat yang wajib diketahui.

Baca Juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

1. Kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!Aplikasi JMO (play.google.com)

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Memasuki usia pensiun 56 tahun.
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengundurkan diri.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Mengalami cacat total.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT 10%.
  • Klaim sebagian JHT 30%.

2. Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sebelum mengajukan pencairan, berikut beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT:

  • Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK.
  • Surat Keterangan Pensiun bagi yang memasuki usia pensiun.
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter.
  • Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan jika ingin klaim sebagian 10% dan 30%.
  • Buku tabungan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  • Dokumen perbankan bagi yang ingin klaim sebagian 30% untuk perumahan.

Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS 2024 dan Subsidinya

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!Cara mencairkan JHT lewat laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online bisa dilakukan lewat laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP atau laptop. Akses laman tersebut pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
  2. Melengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor peserta BPJSTK, hingga nama ibu kandung.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.
  4. Jika berhasil, peserta akan diminta mengisi data sesuai instruksi.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Setelah berhasil, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi lewat video call via WhatsApp untuk proses wawancara sesuai jadwal dan kantor cabang yang sudah ditentukan. Petugas akan bertanya tentang pencairan saldo dan dokumen syarat asli.
  8. Saldo akan dikirim ke rekening yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via kantor cabang

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta, Cek!Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Selain mengajukan klaim secara online, peserta juga bisa mencairkan secara offline di kantor cabang. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via kantor cabang:

  • Ketahui dokumen syarat yang harus dibawa sesuai kriteria.
  • Bawa semua dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sampaikan kepada satpam atau petugas bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kamu akan diarahkan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk wawancara.
  • Petugas akan mengecek seluruh dokumen dan mewawancarai kamu tentang dokumen serta pencairan saldo.
  • Selesai. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekeningmu.

Demikianlah informasi lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta via online maupun offline di kantor cabang. Selamat mencoba!

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya