Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Gajinya

Berbeda dengan direktur

Dalam sebuah perusahaan perseroan terbatas (PT), biasanya terdapat jabatan bernama komisaris. Umumnya, komisaris perusahaan terdiri dari beberapa orang yang kemudian disebut sebagai dewan komisaris atau board of commissioner.

Komisaris adalah pihak dalam sebuah perusahaan yang sangat penting keberadaannya. Komisaris biasanya adalah pihak lain yang ditunjuk oleh para pemegang saham karena merasa dipercaya.

Namun, sebenarnya apa itu komisaris? Simak pengertian, peran, tugas, fungsi, dan gaji komisaris beirkut ini.

Baca Juga: Eks CEO Unilever Indonesia Berbagi Kisah Pimpin FMCG Raksasa

1. Pengertian komisaris

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Gajinyailustrasi perusahaan (pexels.com/Pixabay)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya.

Namun, pada dasarnya, komisaris adalah pihak yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk melakukan pengawasan dalam sebuah perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan. Komisaris bertugas mengawasi hal umum sampai khusus di dalam tubuh perusahaan hingga memberi nasihat kepada direksi.

Komisaris berbeda dengan direksi. Umumnya, direksi adalah pihak dalam suatu perusahaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kepengurusan perusahaan. Secara hierarki, komisaris biasanya lebih tinggi dari direktur. Sebab komisaris harus mengawasi semua operasional perusahaan, termasuk direksi.

2. Peran komisaris

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Gajinyailustrasi kantor (pexels.com/RDNE Stock project)

Pada dasarnya, peran komisaris adalah membantu mengendalikan dan mengarahkan perusahaan sesuai kepentingan serta tujuan perusahaan.

Komisaris juga bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan dan pemegang saham. Komisaris wajib mengawasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan oleh direksi.

Peran komisaris ini pada akhirnya bertujuan agar perusahaan memiliki tata kelola yang baik atau biasanya disebut good corporate governance

3. Tugas dan tanggung jawab komisaris

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan GajinyaPexels.com

Tanggung jawab komisaris dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 115 Ayat 1, yaitu menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.

Selain itu, tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:

  • Mengawasi segala pelaksanaan dan tanggung jawab direksi.
  • Memastikan perusahaan sudah melakukan praktik good corporate governance.
  • Memberikan arahan kepada direksi sesuai tujuan perusahaan.
  • Memeriksa dokumen perseroan.
  • Memberikan keputusan atas tindakan tertentu dari direksi.
  • Melakukan pengesahan anggaran tahunan perusahaan.
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham.

4. Fungsi komisaris

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Gajinyailustrasi rapat bersama pemimpin (unsplash.com/Jason Goodman)

Komisaris juga memiliki beberapa fungsi dalam perusahaan. Berikut fungsi komisaris:

  • Memberikan pendapat atau saran saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RUPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  • Mengikuti perkembangan perusahaan dan melaporkannya kepada para pemegang saham saat RUPS.
  • Mengesahkan laporan tahunan dari direksi.
  • Memastikan perusahaan sudah memenuhi aturan yang berlaku.
  • Melaporkan kepada perusahaan tentang kepemilikan saham.
  • Melaporkan tugas pengawasan komisaris saat RUPS.

Baca Juga: 9 Tugas HRD dalam Perusahaan, Tidak Hanya Merekrut Karyawan

5. Gaji komisaris

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan GajinyaIlustrasi rapat kerja (pexels.com/fauxels)

Gaji komisaris di perusahaan sebenarnya bisa berbeda-beda. Umumnya, gaji komisaris ditentukan berdasarkan perhitungan remunerasi.

Besaran gaji komisaris perusahaan swasta memang tidak ada aturannya, tapi komisaris di BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Pada Bab 2 Bagian E Nomor 13 tentang Komposisi Besaran Insentif Kinerja bagi Komisaris, disebutkan bahwa komisaris utama mendapatkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Sedangkan gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama. Lalu, gaji dewan komisaris sebesar 90 persen dari komisaris utama.

Baca Juga: 7 Tugas Manajer dalam Perusahaan, Wajib Dikuasai

6. Penunjukan seorang komisaris

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Fungsi, dan Gajinyailustrasi rapat pekerjaan (pexels.com/Thirdman)

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penunjukan dewan komisaris diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam RUPS, para pemegang saham memiliki kewenangan untuk mendapatkan penjelasan tentang perusahaan dari direksi atau komisaris. Pemegang saham juga berwenang mengetahui informasi tentang pengambilan keputusan perusahaan.

Oleh sebab itu, komisaris adalah posisi yang sangat penting dan tidak bisa asal tunjuk. Syarat menjadi komisaris utama atau anggota komisaris adalah orang yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum. Seorang komisaris juga tidak boleh pernah pailit, menyebabkan suatu perusahaan bangkrut, dan melakukan tindak pidana dalam hal keuangan.

Baca Juga: 11 Urutan Jabatan dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya