- Syirkah amwal inan
- Syirkah mufawadah
- Abnan
- Wujuh.
Musyarakah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contohnya

- Pengertian musyarakah: bentuk kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan kontribusi modal.
- Jenis-jenis musyarakah: syirkah amlak (kerja sama harta) dan syirkah uqud (akad kerja sama) dengan subjenis seperti musyarakah amwal inan, mufawadah, abdan, dan wujuh.
- Syarat-syarat dalam musyarakah: adanya wakalah (kuasa), kejelasan pembagian keuntungan, serta kesesuaian kontribusi modal dan partisipasi usaha antar pihak.
Kata musyarakah mungkin sudah tidak asing buat kamu yang memiliki bisnis atau usaha dalam bentuk kemitraan. Namun, bagi kamu yang awam dalam dunia bisnis dan baru ingin terjun ke dalamnya, mungkin belum memahami istilah ini.
Musyarakah merupakan akad atau bentuk umum dari bisnis kemitraan yang menerapkan sistem bagi hasil. Namun, tidak hanya sekadar kerja sama karena akad tersebut memiliki ketentuan dan jenis-jenis khusus yang harus dikenali.
Penasaran apa saja ketentuan dan jenis-jenis musyarakah? Simak terus artikel ini sampai selesai, ya!
1. Pengertian musyarakah

Sebelum memahami istilah ini lebih jauh, perlu diketahui definisinya terlebih dahulu. Musyarakah adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh kedua pihak atau lebih dalam sebuah usaha untuk menggabungkan modal dan menjalankan usaha tersebut secara bersama-sama.
Usaha dijalankan pada suatu kemitraan dengan membagi keuntungan sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian dilihat berdasarkan porsi kontribusi modal.
Sederhananya, istilah ini merujuk pada pencampuran, penggabungan, dan serikat. Dalam metode ini, dua pihak atau lebih yang berperan sebagai bank, lembaga keuangan, dan nasabahnya dapat mengumpulkan modal untuk membentuk perusahaan sebagai wujud dari badan hukum.
Setiap pihak yang terlibat melakukan kontribusi terhadap modal dan pengawasan (voting right) untuk perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.
Musyarakah adalah akad yang menjamin kerja sama antara bank dan nasabahnya untuk membiayai usaha, sesuai dengan ketentuan pembagian keuntungan dan melihat risiko dari kesepakatan awal.
2. Jenis-jenis musyarakah

Jenis musyarakah atau syirkah terbagi menjadi dua, yakni syirkah amlak dan uqud. Berikut penjelasan dari masing-masing jenisnya:
1. Syirkah amlak
Jenis ini merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang melakukan penggabungan harta mereka untuk melakukan usaha, lalu hasilnya dibagi untuk pihak yang terlibat.
Syirkah amlak terjadi bukan karena akad, tetapi dapat terwujud karena usaha tertentu dan terjadi secara otomatis (ijbari). Akad hibah, wasiat, maupun pembelian, tidak memakai akad wakalah atau wilayah dari salah satu syarik kepada syarik lainnya untuk jenis tersebut.
Syirkah ijbari merupakan kesepakatan antara kedua syarik yang sering terjadi pada saat peristiwa atau momen-momen alami, seperti kematian. Syirkah amlak disebut mutlak atau paksa karena para syarik tidak memiliki upaya untuk mewujudkan faktor dan kejadian sebagai alasan.
2. Syirkah uqud
Syirkah uqud terbagi menjadi empat yang dapat melalui fiqih, yakni:
Namun, Ulama Hanafiyah juga membagi syirkah uqud menjadi enam bagian, yakni:
- Amwal mufawadah
- Amwal inan
- Abdanmufawadah
- Abdan inan
- Wujuh mufawadah
- Wujuh inan.
3. Syarat-syarat dalam musyarakah

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan akad ini dalam bisnis kamu? Pertama, harus ada kabiliyat al-wakalah. Mengapa dalam syirkah uqud terdapat akad wakalah? Syirkah uqud ada untuk menjalankan bisnis atau mu'awadhat yang tidak mungkin dilakukan, kecuali ada kuasa yang dimiliki setiap pihak (syarik).
Lalu keuntungan yang diperoleh dari musyarakah uqud harus ditentukan oleh nasabah dari setiap syarik. Kemudian bagian keuntungan juga tidak boleh ditulis dalam jumlah tertentu.
Misalnya, Rp100 juta dinyatakan dalam bentuk perbandingan, seperti 65:35 atau 70:30.
4. Contoh musyarakah

Salah satu kasus yang bisa dijadikan contoh, misalnya kematian seorang ayah menjadi faktor yang menyebabkan pembagian ahli waris. Pembagian keuntungan sesuai nisbah, misalnya berdasarkan perbandingan 40:60.
Artinya, satu pihak mendapat 40% dan pihak lainnya mendapat 60% sesuai kontribusi dan modalnya.
Begitu pula dalam hal kerugian. Umumnya kerugian akan dibagi menurut kontribusi yang diberikan pihak kepada usaha tersebut dan jika kontribusinya memakai dana, konsekuensinya juga berbentuk dana.
5. Apa bedanya musyarakah dan mudharabah?

Musyarakah dan mudharabah sering dianggap mirip karena memiliki dua pihak yang mau saling bekerja sama untuk membangun usaha mereka sendiri. Perbedaannya terdapat pada kontribusi dari masing-masing pihak. Apakah hanya memberikan modal dan dana atau ikut berkontribusi dalam perkembangan usaha.
Equity participation atau akad musyarakah juga disebut sebagai usaha dari hasil patungan, sehingga keuntungan dibagi sesuai nisbah yang sudah disepakati. Masing-masing pihak menempatkan modal dan pembagian, baik untuk keuntungan maupun kerugian karena ada objek yang menjanjikan.
Demikianlah penjelasan tentang musyarakah sebagai sebuah akad dalam bisnis kemitraan yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan kamu, ya!
6. FAQ

1. Apa itu musyarakah?
Musyarakah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyertakan modal untuk menjalankan usaha bersama, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung berdasarkan kontribusi modal masing-masing.
2. Apa saja jenis musyarakah?
Jenis musyarakah terbagi menjadi dua kategori utama: syirkah amlak (kerja sama harta) dan syirkah uqud (akad kerja sama). Syirkah uqud sendiri memiliki subjenis seperti musyarakah amwal inan, mufawadah, abdan, dan wujuh.
3. Apa syarat yang harus dipenuhi agar akad musyarakah sah?
Beberapa syarat penting antara lain: adanya wakalah (kuasa) dalam akad, kejelasan pembagian keuntungan (tidak boleh ditetapkan dalam angka tetap tetapi dalam nisbah), serta kesesuaian kontribusi modal dan partisipasi usaha antar pihak.
4. Bagaimana contoh penerapan musyarakah?
Contoh penerapan adalah ketika dua pihak menyertakan modal dalam suatu usaha, misalnya satu menyertakan 40% modal dan pihak lain 60%, kemudian keuntungan dibagi sesuai nisbah 40:60. Jika terjadi kerugian, kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal tersebut.
5. Apa perbedaan musyarakah dengan mudharabah?
Dalam musyarakah, semua pihak menyertakan modal dan ikut dalam usaha. Dalam mudharabah, hanya satu pihak yang menyediakan modal sementara yang lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, tetapi kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika pengelola lalai.




















