Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, Lengkap

Ada 10 jenis lembaga keuangan non bank

Lembaga yang menggerakkan perekonomian di suatu negara bukan hanya bank. Ada juga beberapa lembaga keuangan di luar bank yang juga berperan sebagai penggerak perekonomian sebuah negara. Lembaga itu disebut lembaga keuangan non bank.

Sama seperti bank, lembaga-lembaga keuangan non bank juga membantu berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan keuangan sehari-hari. Lantas apa yang dimaksud lembaga keuangan non bank sebenarnya? Lalu apa saja jenis-jenisnya yang ada di Indonesia? Ketahui penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!

1. Pengertian lembaga keuangan non bank

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, LengkapIlustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Lembaga keuangan non bank adalah lembaga resmi yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola dan disalurkan menjadi surat berharga atau untuk mendukung kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan investasi.

Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972, lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan lembaga yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh LKBB dalam rangka membantu kesejahteraan masyarakat, seperti menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Selain itu, LKBB menjalankan dua prinsip.

Pertama, melaporkan transaksi yang mencurigakan agar terhindar dari tindak kejahatan keuangan. Kedua, berkomitmen untuk mencari tahu latar belakang nasabah sejelas-jelasnya.

2. Fungsi lembaga keuangan non bank

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, Lengkapilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

Ada empat fungsi lembaga keuangan non bank yang perlu kamu ketahui, di antaranya:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dan mengeluarkannya kembali dalam bentuk surat berharga yang berfungsi untuk membiayai investasi.
  2. Memberikan fasilitas kredit bagi masyarakat yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti membeli barang-barang.
  3. Menyejahterakan masyarakat dengan membantu usaha di bidang keuangan di Indonesia.
  4. Membantu perusahaan untuk mendapatkan modal dari investor.

Baca Juga: Perusahaan Multifinance: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

3. Jenis-jenis lembaga keuangan non bank

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank dan Jenis-Jenisnya, Lengkapilustrasi modal (Pixabay.com/AhmadArdity)

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada sepuluh jenis-jenis lembaga keuangan non bank. Berikut rincian dan penjelasannya:

1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam bertugas menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali ke anggota maupun yang bukan anggota. Dasar hukum tentang koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012.

Ciri khas koperasi adalah pembagian hasil kepada seluruh anggota pada akhir periode. Hasil keuntungan tersebut didapatkan dari selisih antara pendapatan yang dikurangi beban usaha.

2. Pegadaian

Siapa yang tak kenal Pegadaian? Lembaga keuangan non bank yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hadir untuk menyalurkan kredit bagi masyarakat. Lebih tepatnya berfungsi untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cara menggadaikan aset yang mereka miliki.

Ada banyak jenis produk layanan yang ditawarkan oleh Pegadaian, di antaranya:

  • Gadai emas
  • Gadai syariah
  • Gadai konvensional
  • Jasa taksiran logam mulia dan sertifikasinya
  • Jasa penitipan barang berharga

3. Financial Technology (Fintech)

Era internet menyebabkan munculnya istilah lembaga keuangan baru, yaitu perusahaan fintech. Perusahaan financial technology adalah lembaga keuangan bukan bank berbasis teknologi yang menjalankan beberapa aktivitas keuangan, seperti pinjaman online, micro financing, crowdfunding, hingga peer-to-peer lending services (P2P).

4. Pasar uang

Pasar uang adalah LKBB yang bertujuan untuk mencari investor dan terdapat jual beli aset. Aset yang diperjualbelikan di dalamnya, antara lain deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang biasanya hanya dalam jangka waktu pendek, yakni maksimal satu tahun.

5. Pasar modal

Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang berfungsi sebagai lokasi jual beli surat berharga jangka panjang, yaitu lebih dari satu tahun. Pasar modal adalah tempat bagi para emiten atau perusahaan publik untuk mencari para investor. Para investor tersebut akan membeli saham atau obligasi pada perusahaan tersebut melalui pihak sekuritas.

6. Perusahaan asuransi

Sesuai namanya, perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang menyediakan layanan pelindung jika terjadi hal-hal berisiko. Perusahaan asuransi sendiri terdiri dari beberapa jenis, seperti perusahaan asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi properti, hingga asuransi pendidikan.

Cara kerja perusahaan asuransi adalah menghimpun dana masyarakat lewat premi yang rutin dibayar oleh nasabah sesuai perjanjian tertentu. Perjanjian atau kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah itu disebut polis asuransi.

7. Perusahaan modal ventura

Perusahaan modal ventura adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk membiayai sebuah usaha dalam jangka waktu dan kesepakatan tertentu. Kesepakatan tersebut bisa berupa pembagian hasil, pembagian saham, dan lainnya.

8. Perusahaan dana pensiun

Perusahaan dana pensiun adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk menjamin hari tua para nasabah. Cara kerjanya adalah menghimpun dana dari pemotongan gaji nasabah setiap bulannya. Secara umum, ada dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Beberapa perusahaan dana pensiun yang ada di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen.

9. Perusahaan leasing atau sewa guna

Perusahaan leasing adalah lembaga keuangan yang berperan untuk melayani pembiayaan berbasis kontrak atau pembelian berbasis kredit. Nasabah perusahaan leasing biasanya perusahaan-perusahaan yang disertai agunan atau bisa juga individu dengan pembelian yang banyak.

10. Perusahaan anjak piutang atau factoring company

Terakhir, perusahaan anjak piutang adalah lembaga keuangan yang berperan untuk mengambil alih kredit perusahaan yang mengalami kendala untuk membayar kewajibannya. Perusahaan anjak piutang juga mengelola penjualan kredit perusahaan bagi yang membutuhkan.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang lembaga keuangan non bank. Mulai dari pengertian, fungsi, dan sepuluh jenisnya. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan baru, ya!

Baca Juga: 12 Contoh Perusahaan Firma Berdasarkan Jenisnya di Indonesia

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya