Pengertian Tata Kelola Perusahaan beserta Tujuan dan Prinsipnya

Pahami tujuan dan manfaatnya di sini

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengelolaan sebuah perusahaan tidak bisa sembarangan dilakukan. Pasalnya, pengelolaan yang tidak tersistem akan berpengaruh pada banyak hal, seperti tujuan perusahaan dan pencapaiannya, pemantauan, penilaian risiko, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, dibutuhkan tata kelola perusahaan yang tepat supaya kinerja perusahaan pun maksimal. Apa itu tata kelola perusahaan? Berikut IDN Times sajikan penjelasan lengkap, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, hingga prinsip tata kelola perusahaan yang wajib kamu pahami. Simak sampai tuntas, ya!

1. Pengertian tata kelola perusahaan

Pengertian Tata Kelola Perusahaan beserta Tujuan dan Prinsipnyailustrasi perusahaan (unsplash.com/Abbe Sublett)

Melansir Bursa Efek Indonesia (BEI), tata kelola perusahaan adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran, dan kesetaran. 

Tata kelola perusahaan atau corporate governance (CG) sangat penting dalam keberlangsungan suatu perusahaan. Khususnya untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar sesuai perundang-undangan, mematuhi norma dan eitka bisnis, serta sesuai harapan para stakeholders.

2. Tujuan dan manfaat tata kelola perusahaan

Pengertian Tata Kelola Perusahaan beserta Tujuan dan Prinsipnyailustrasi perusahaan dengan lingkungan kerja toksik (pexels.com/Yan Krukov)

Dalam pelaksanaannya, tata kelola perusahaan juga memiliki berbagai tujuan dan manfaat. Menurut Suprayitno, tata kelola perusahaan memiliki tujuan utama, yaitu untuk memberikan perlindungan dan memperlakukan para pemegang saham dan para stakeholder secara adil.

Selain itu, ada sejumlah tujuan dan manfaat lain dari tata kelola perusahaan. Di antaranya:

  1. Mengoptimalkan nilai-nilai perusahaan bagi para pemegang saham.
  2. Meningkatkan daya saing perusahaan, baik secara nasional maupun internasional.
  3. Mendorong pengelolaan perusahaan agar berkesinambungan dengan prinsip-prinsipnya, seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
  4. Mendorong kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
  5. Memberdayakan fungsi dan kemandirian pada posisi-posisi penting perusahaan, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris.
  6. Mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggot direksi untuk membuat keputusan dan menjalankan kegiatan usaha dengan berlandaskan perundang-undangan dan nilai moral.

3. Prinsip tata kelola perusahaan

Pengertian Tata Kelola Perusahaan beserta Tujuan dan Prinsipnyailustrasi rekan kerja (pexels.com/ThisIsEngineering)

Seperti disinggung sebelumnya, terdapat lima prinsip tata kelola perusahaan. Di antaranya:

1. Transparansi

Prinsip transparansi maksudnya perusahaan harus mampu menyediakan informasi yang dapat diakses dan dipahami oleh seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan perusahaan.

2. Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas maksudnya perusahaan harus dikelola secara teratur sesuai kepentingan perusahaan. Selain itu, turut mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham.

3. Responsibilitas

Prinsip ini diartikan sebagai prinsip perusahaan dalam mematuhi peraturan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

4. Independensi

Prinsip independensi maksudnya perusahaan perlu dikelola secara independen dan tidak mengutamakan kepentingan pihak di luar perusahaan. Dengan begitu, perusahaan tidak dapat dikendalikan dan diintervensi oleh pihak lain.

5. Keadilan

Prinsip keadilan berarti sebuah perusahaan harus menjamin perlindungan hak pemegang saham dan para stakeholder.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tata kelola perusahaan merupakan hal yang sangat penting dalam keberlangsungan sebuah perusahaan. Tujuannya supaya kesinambungan antara perusahaan dan pemangku kepentingan dapat tercapai. 

Baca Juga: 11 Urutan Jabatan dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya