Uang Kartal: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Ciri-Cirinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Uang kartal mungkin jadi salah satu istilah yang tidak semua orang pahami, termasuk masyarakat awam yang tidak mendalami ilmu ekonomi. Padahal, sebenarnya jenis uang ini beredar di sekitar kita, bahkan kita juga menggunakannya.
Namun, tidak semua masyarakat menyebutnya dengan istilah uang kartal saat sedang menggunakannya, baik sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran.
Lalu, kita menyebutnya dengan istilah apa ya? Penasaran? IDN Times akan menjelaskannya secara lengkap dalam artikel ini. Simak terus sampai akhir, ya!
1. Pengertian uang kartal
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan definisi untuk uang kartal, yaitu sebagai alat bayar yang sifatnya sah. Bukan hanya sah saja, melainkan sifatnya juga cenderung wajib untuk diterima. Terutama oleh masyarakat yang akan selalu menggunakannya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Jadi, bisa turut disimpulkan bahwa hal ini berkaitan pula dengan adanya transaksi yang tentunya pasti dilakukan oleh masyarakat di setiap harinya.
Sedangkan Bank Indonesia juga mendefinisikan uang kartal, yaitu sebagai alat pembayaran yang sudah tentu sah. Bahkan, BI menyebutnya pula dengan istilah real money atau alat pembayaran yang sah tepatnya di suatu negara.
2. Jenis-jenis uang kartal
Pada dasarnya, uang kartal terdiri dari 2 jenis, yaitu uang kertas dan uang koin.
1. Uang kertas
Jenis uang ini terbuat dari bahan kertas hingga pada bagian tersebut bisa ditemukan gambar serta cap khusus yang membuatnya bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang koin
Sedangkan uang koin merupakan jenis uang yang terbuat dari bahan emas atau bisa juga bahan perak dan dibentuk sedemikian rupa hingga memiliki nilai intrinsik sekaligus nilai tukar.
3. Fungsi uang kartal
Satu-satunya fungsi utama uang kartal adalah sebagai suatu alat pembayaran yang sah. Proses pembayaran ini pastinya terjadi setiap melakukan transaksi jual beli dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak hanya untuk transaksi jual beli saja, tetapi juga menggunakannya sebagai alat pembayaran atas penggunaan suatu jasa tertentu.
Editor’s picks
4. Dasar hukum adanya uang kartal
Keberadaan uang ini juga memiliki landasan hukum tertentu, sehingga bisa difungsikan dengan baik dan disesuaikan pada fungsinya. Landasan hukum utama yang mendasari penggunaan uang jenis ini adalah UU Pokok Bank Sentral No.13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1.
Bukan hanya itu saja, keberadaan jenis uang ini juga semakin diperkuat dengan adanya UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953.
Baca Juga: 40 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Terbaru 2022
5. Penerbit uang kartal
Sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara, sudah pasti uang tersebut diterbitkan oleh pihak bank yang ditunjuk oleh pemerintahan. Misalnya, uang kartal di Indonesia diterbitkan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Maka dari itu, seluruh masyarakat bisa menggunakannya untuk bertransaksi.
Bank sentral juga memiliki UU tersendiri, sehingga penerbitan uang jenis ini dilakukan dengan berlandaskan pada aturan dan kebijakan yang berlaku.
6. Karakteristik uang kartal
Ada 2 macam karakteristik uang kartal, yaitu uang negara yang mengacu pada penerbitan oleh pihak pemerintah dengan bahan utama pembuatnya dari bahan plastik.
Lalu yang kedua adalah uang bank yang diterbitkan oleh pihak bank sentral dengan bentuk kertas dan logam. Jadi seluruh karakter ini bisa dikatakan berbeda dilihat dari pihak penerbitnya.
7. Ciri-ciri uang kartal
Ada beberapa ciri uang kartal, yaitu sebagai berikut.
1. Hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia sesuai kebijakan yang berlaku.
2. Penerbitan uang dilakukan dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
Nah, itulah penjelasan uang kartal mulai dari pengertian, jenis, hingga ciri-cirinya. Kini kamu sudah tidak penasaran dan bingung dengan apa yang dimaksud uang kartal, bukan?
Baca Juga: Uang Panas: Pengertian, Dampak, dan Risikonya