Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan Perhitungannya

Lembur juga diatur pemerintah lho

Lembur adalah istilah yang sangat umum di dunia kerja. Banyaknya pekerjaan yang menumpuk dan dikejar oleh batas waktu mengharuskan personel pada suatu perusahaan bekerja lebih dari porsi normal.

Ternyata, kebijakan lembur juga diatur oleh pemerintah lho. Nah, bagi tiap orang yang sudah bekerja, ada baiknya menyimak penjelasan berikut untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan kerja lebih jauh. Yuk simak sekarang!

1. Apa yang dimaksud dengan lembur?

Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan Perhitungannyailustrasi bekerja lembur (pexels.com/ron lach)

Sebelum masuk ke pembahasan, mari perjelas dulu definisi dari lembur. Lembur dapat diartikan sebagai waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja. 

Lembur juga diartikan ketika seseorang bekerja melebihi 8 jam per hari dan 80 jam per minggu untuk perusahaan dengan operasi 5 hari kerja. Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, dan hari besar juga dapat dikategorikan sebagai aktivitas ini.

Untuk itu, apabila jam kerja melebihi 40 jam per minggu, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah atas kerja lebih ini. Jika perusahaan tidak memberikan upah, maka personel yang melakukan kerja lebih dapat mengajukan tuntutan ke manajemen sumber daya manusia atau HRD.

Selain itu juga dapat melakukan konsultasi dengan serikat pekerja dan membicarakan masalah bersama-sama sehingga pada akhirnya perusahaan akan mendapat sanksi atas hal ini.

2. Aturan Pemerintah tentang Lembur

Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan Perhitungannyaunsplash.com/Glenn Carstens-Peters

Meskipun pekerjaan melebihi jam kerja ini diperbolehkan, namun tetap pada koridor yang ada. Aktivitas di luar jam kerja ini tidak bisa dilakukan setiap hari. 

Semua terkait kerja lembur telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan dan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no.102 tahun 2004.

Isinya menyebutkan bahwa waktu kerja tambahan hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu. Tidak termasuk kerja tambahan pada waktu istirahat mingguan ataupun hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Aturan di atas berlaku untuk semua perusahaan, kecuali sektor usaha yang jam kerjanya tidak lazim, seperti perusahaan penerbangan yang mengharuskan pegawainya melakukan pengecekan sebelum pesawat terbang. 

Sistem seperti ini mewajibkan pegawai untuk tinggal selama jangka waktu tertentu namun dengan jam yang berbeda setiap harinya. Perhitungan istirahat mingguan juga dilakukan berbeda dari sistem pada umumnya, sehingga bisa dikecualikan.

Umumnya, perusahaan akan memberitahukan tentang tambahan kerja di luar jam normal dan sistem pengupahannya ketika melakukan wawancara kerja. Calon pegawai pun berhak melakukan negosiasi mengenai hal ini bersamaan dengan perhitungan gaji. Kesepakatan pengupahan tadi selanjutnya akan ditulis ada surat perjanjian kerja.

Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pegawainya di luar jam kerja harus memenuhi dua syarat, yaitu adanya persetujuan antara pekerja yang bersangkutan. Kedua adalah waktu kerja tambahan hanya dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dalam 18 jam kerja dalam 1 minggu.

3. Jenis-jenis Lembur

Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan PerhitungannyaIlustrasi bekerja lembur. (ShutterStock/Mavo)

Kegiatan kerja yang dilakukan di luar jam normal ada banyak jenisnya, yang pertama yaitu penambahan kerja pada hari kerja. Kedua Penambahan kerja pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Untuk jenis kedua ini dibagi lagi berdasarkan operasional perusahaan apakah menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Selain itu, terdapat juga jenis penambahan kerja di luar waktu normal pada waktu yang pendek seperti hari Jumat.

Baca Juga: 5 Kebiasaan saat Kerja dan Efek Jangka Panjangnya, Jangan Remehkan!

4. Perhitungan Upah Lembur

Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan Perhitungannyailustrasi lembur (pexels.com/Ron Lach)

Selanjutnya, bagaimana sistem perhitungan upah pekerjaan tambahan ini? Terdapat dua macam sistem pengupahan. Pertama, kerja tambahan pada hari kerja perhitungannya adalah 1,5 x 1/173 x upah bulanan untuk jam pertama dan 2 x 1/173 x upah bulanan untuk jam kedua dan seterusnya.

Lalu, pengupahan kerja tambahan pada hari libur. Pada perusahaan dengan 6 hari kerja per minggu, 7 jam pertama adalah 2x upah per jam, jam ke 3x upah per jam, dan jam ke 9-10 adalah 4x upah per jam.

Sedangkan untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, 8 jam pertama bernilai 2x upah per jam, jam ke-9 adalah 3 x upah per jam dan jam ke-10 sampai 11 dibayarkan 4x upah per jam.

5. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah kerja tambahan?

Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan PerhitungannyaIlustrasi lembur (unsplash.com/@krissmas)

Menurut pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja no. 11 tahun 2020, jika perusahaan tidak membayarkan upah kerja tambahan maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta serta paling banyak Rp100 juta. Sanksi selanjutnya bagi perusahaan juga bisa datang dari Disnakertrans masing-masing daerah.

6. Bagaimana jika perusahaan melanggar persyaratan kerja tambahan?

Lembur: Pengertian, Peraturan Pemerintah, Jenis, dan PerhitungannyaUnsplash.com/Victoria Heath

Berdasarkan undang-undang cipta kerja, jika perusahaan melanggar syarat kerja lembur yang telah disepakati, maka termasuk tindak pidana pelanggaran dengan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Itulah tadi pembahasan seputar kerja Lembur yang lazim dilakukan dalam dunia kerja. Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan pengetahuan baru dan dapat memberi manfaat dalam kehidupan terutama untuk para pekerja.

Baca Juga: 5 Bedanya Kerja Keras vs Kerja Cerdas, Lebih Efektif Mana?

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya