Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara Menghitungnya

Yuk jadi wajib pajak yang taat!

Anda pasti sering mendengar istilah pajak penghasilan, bukan? Lantas, apa bedanya dengan pajak biasa?

Jangan khawatir! Kali ini IDN Times akan mengulas mengenai pajak penghasilan secara lengkap, mulai dari pengertian PPh, objek dan subjek PPh, hingga Tarif PPh. Simak sekarang!

1. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara MenghitungnyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pajak merupakan sejumlah dana yang dibebankan dan harus dibayarkan oleh wajib pajak atas pendapatan yang diperolehnya setiap tahun. Dengan memahami bagaimana pajak bekerja dan siapa saja subjek pajak, akan membuat wajib pajak lebih mengetahui seperti apa peran dan kontribusi dalam pembangunan nasional.

Sementara itu, pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang, seperti gaji dan upah.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pajak penghasilan dapat dijabarkan sebagai berikut:

"Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income tax)."

2. Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara MenghitungnyaIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Subjek pajak penghasilan menurut UU No. 3 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yaitu:

1. Orang pribadi

2. Badan

Sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan untuk melakukan usaha atau tidak, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, dana pensiun, yayasan, organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi lainnya.

3. Badan Usaha Tetap (BUT)

Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh pihak perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

4. Warisan

Yakni subjek pajak yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Bukan Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

1. Organisasi internasional yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2. Badan atau kantor perwakilan negara asing

3. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain yang berasal dari negara asing dan bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain diluar pekerjaannya.

4. Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat, bukan merupakan WNI tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3. Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara Menghitungnyapexels.com
  • Laba usaha
  • Dividen dalam bentuk apapun
  • Premi asuransi
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Penghasilan dari usaha yang bersifat Syariah
  • Hadiah dari pekerjaan atau undian atau kegiatan dan penghargaan
  • Imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh, kecuali imbalan yang ditentukan dalam UU
  • Imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Bunga termasuk diskonto dan premium
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah di dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan pembayaran berkala
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Iuran yang diperoleh dari perkumpulan dan berasal dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali yang sudah ditetapkan dengan peraturan pemerintah
  • Surplus Bank Indonesia
  • Imbalan bunga yang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan
  • Keuntungan dari hasil penjualan karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena likuiditas, peleburan, penggabung, pengambilan usaha, reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk lain, pemecahan dan pemekaran. 

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada persekutuan, perseroan, dan  badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan modal.

3. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan atau badan lainnya.

4. Keuntungan karena penjualan seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, permodalan dalam perusahaan pertambangan.

5. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada seluruh anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan, badan sosial termasuk yayasan, koper, Badan Pendidikan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.

4. Cara Menghitung Tarif PPh 21

Pajak Penghasilan: Pengertian, Subjek, Objek, dan Cara Menghitungnyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif pajak PPh 21 diatur berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015, di mana terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Tarif PPh 21 yang memiliki NPWP

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 10% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 

2. Tarif PPh 21 yang tidak memiliki NPWP

  • Jumlah PPh 21 sebesar 120% dari jumlah PPh yang seharusnya dipotong dari yang memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh 21 bersifat tidak final
  • Tarif PPh sebesar 20% lebih tinggi untuk bulan selanjutnya yang setelah memiliki NPWP.

Demikian penjelasan mengenai pengertian pajak penghasilan, subjek PPh dan objek PPh, serta cara menentukan tarif PPh. Semoga uraian di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami mengenai pajak penghasilan.

Topik:

  • Yunisda D
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya