Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan tidak mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melainkan hanya merevisi.

Zulkifli menyampaikan revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

1. Barang kiriman TKI dibebaskan dari aturan impor

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Zulkifli mengatakan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," katanya.

2. Aturan tentang barang kiriman TKI mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di