Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ada 10 modus penipuan digital yang marak terjadi di Indonesia dan telah menelan banyak korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada sebanyak 40.936 laporan penipuan yang telah diverifikasi berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), per 9 Februari 2025.
Dari jumlah kasus tersebut, total kerugian masyarakat tembus Rp700 miliar. Oleh sebab itu, mengetahui modus penipuan digital penting agar bisa menghindar agar tidak menjadi korban.
“Total rekening yang terverifikasi 70.390 rekening, dan yang sudah kita blokir adalah 19.980 rekening. Total dana kerugian masyarakat dalam waktu 3 bulan adalah Rp700 miliar, dan sudah kita blokir sekitar Rp100 miliar, sekitar 15 persen,” kata Friderica alias Kiki.