Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Emiten Kena Sanksi OJK karena Langgar Aturan: REAL dan PIPA
Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dikenakan sanksi Rp925 juta karena pelanggaran transaksi material dengan menggunakan dana hasil IPO.

  • OJK juga memberikan sanksi kepada pihak terkait, termasuk Direktur Utama REAL dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.

  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dikenakan denda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang memadai.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada dua emiten Tanah Air, yakni PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi diberikan karena kedua emiten melanggar ketentuan di bidang Pasar Modal. Sanksi juga diberikan kepada pihak-pihak terkait.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK dikutip dari keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).

1. REAL dikenakan sanksi Rp925 juta

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

OJK menyatakan REAL melakukan pelanggaran transaksi material dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO). Emiten itu dikenakan denda sebesar Rp925 juta. Adapun transaksi yang dimaksud ialah jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada tanggal 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan per posisi 31 Desember 2023.

Padahal, dalam rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, didmana PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material.

Oleh sebab itu, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

OJK juga mengenakan sanksi kepada Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus sebesar Rp240 juta. Aulia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

OJK juga mengenakan sanksi atas IPO REAL kepada sejumlah pihak, antara lain PT UOB Kay Hian Sekuritas. Sanksi yang dikenakan ialah denda sebesar Rp250 juta, dan pembekuan izin sekuritas tersebut selama 1 tahun.

OJK menyatakan PT UOB Kay Hian Sekuritas yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD).

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 tahun. Lalu, UOB Kay Hian Pte. Ltd dikenai Sanksi Administratif berupa denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan.

2. PIPA dikenakan denda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari dana IPO

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023), PIPA dikenakan sanksi sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023.

Pengakuan aset itu tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).

Direksi PIPA, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan PIPA tahun 2023. Tak hanya itu, Junaedi dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

Lalu, Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan juga dikenakan sanksi karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit laporan keuangan tahun 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Sanksi diberikan berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.

3. OJK pastikan penegakan hukum di pasar modal berjalan optimal

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

OJK memastikan terus tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” tulis OJK.

Editorial Team