ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
OJK menyatakan REAL melakukan pelanggaran transaksi material dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO). Emiten itu dikenakan denda sebesar Rp925 juta. Adapun transaksi yang dimaksud ialah jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan M. Andy Arslan Djunaid pada tanggal 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan per posisi 31 Desember 2023.
Padahal, dalam rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, didmana PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material.
Oleh sebab itu, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
OJK juga mengenakan sanksi kepada Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus sebesar Rp240 juta. Aulia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
OJK juga mengenakan sanksi atas IPO REAL kepada sejumlah pihak, antara lain PT UOB Kay Hian Sekuritas. Sanksi yang dikenakan ialah denda sebesar Rp250 juta, dan pembekuan izin sekuritas tersebut selama 1 tahun.
OJK menyatakan PT UOB Kay Hian Sekuritas yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD).
Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 tahun. Lalu, UOB Kay Hian Pte. Ltd dikenai Sanksi Administratif berupa denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan.