Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Belum Temui Keterlibatan Emiten Lain

Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Belum Temui Keterlibatan Emiten Lain
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • OJK saat ini masih menunggu hasil evaluasi lanjutan.
  • Pada tahap awal, saham yang terindikasi lakukan manipulasi akan masuk kategori UMA
  • Penanganan akan bertahap hingga akhirnya disuspensi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menemukan indikasi dan mendapatkan informasi terkait adanya kemungkinan keterlobatan emiten lain soal dugaan manipulasi pasar selain yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Saat ini, OJK masih menunggu hasil evaluasi lanjutan.

“Sejauh ini, OJK belum memperoleh informasi detail mengenai adanya emiten lain selain PIPA yang diduga melakukan manipulasi pasar,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, usai pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Rabu (4/2/2026).

Hasan menjelaskan, OJK akan mengevaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya serta terus memantau perkembangan kasus tersebut. Penetapan sanksi, akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Pada tahap awal, saham yang terindikasi lakukan manipulasi akan masuk kategori UMA

Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Belum Temui Keterlibatan Emiten Lain
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (IDN Times/Pitoko)

Hasan menjelaskan, pemberian sanksi terhadap emiten yang terindikasi melakukan manipulasi pasar telah diatur dalam peraturan OJK maupun peraturan bursa. Oleh karena itu, setiap praktik manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi yang diterapkan secara bertahap.

Pada tahap awal, saham yang terindikasi dapat ditempatkan dalam status Unusual Market Activity (UMA), yakni peringatan yang dikeluarkan oleh BEI ketika terjadi pergerakan harga atau volume transaksi yang dinilai tidak lazim. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi.

Menurutnya, jika ditemukan potensi manipulasi maka saham yang bersangkutan akan ditempatkan pada status UMA. Langkah ini untuk meningkatkan kesadaran investor sebelum melanjutkan keputusan investasinya.

“Mechanismenya sudah ada dalam peraturan kewajaran transaksi, baik di POJK maupun yang lebih rinci di peraturan Bursa. Setiap kejadian atau kondisi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi tertentu,” ujar Hasan.

2. Penanganan akan bertahap hingga akhirnya disuspensi

Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Belum Temui Keterlibatan Emiten Lain
Pengunjung berjalan didekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, mulai dari pengawasan awal hingga kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas, seperti suspensi perdagangan saham. Mekanisme tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik di tingkat bursa maupun regulator pasar modal.

“Prosesnya berlanjut sampai pada kemungkinan suspensi di tahap akhir. Jadi mekanismenya tetap sama,” kata Hasan.

Terkait potensi sanksi terhadap perusahaan sekuritas yang terlibat, Hasan memastikan OJK akan mencermati kembali kemungkinan adanya eskalasi kasus berdasarkan fakta baru maupun perkembangan proses hukum. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

3. Fokus utama BEI lindungi investor

Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Belum Temui Keterlibatan Emiten Lain
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI belum mengambil langkah penghentian sementara atau suspensi atas perdagangan saham PIPA, meskipun emiten tersebut terseret dugaan tindak pidana pasar modal berupa praktik saham gorengan.

Ia menjelaskan, BEI mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan mekanisme pasar yang wajar dalam melakukan pengawasan perdagangan saham. Oleh karena itu, Bursa tidak serta-merta melakukan intervensi hanya karena terjadi volatilitas harga atau munculnya sentimen tertentu, termasuk yang berkaitan dengan proses hukum.

“Selama informasi material telah diungkapkan dengan benar dan fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi maupun suspensi,” ujar Nyoman.

Adapun fokus utama BEI saat ini adalah melindungi kepentingan investor dari praktik perdagangan yang tidak wajar, sekaligus menjaga stabilitas serta kepercayaan terhadap pasar modal nasional.

“Dengan demikian, pendekatan BEI bersifat case by case, dengan prioritas utama pada perlindungan investor dan stabilitas pasar,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Rapat Tertutup dengan DPR, Danantara Bahas Penyesuaian Jumlah BUMN

04 Feb 2026, 19:05 WIBBusiness