ilustrasi perbedaan mudharabah dan musyarakah (pexels.com/Ketut Subiyanto)
Kedua akad ini sama-sama memiliki landasan hukum dalam Islam, kok. Mudharabah diakui dalam banyak literatur fiqih, salah satunya dijelaskan Sa’diyah (2019:61) dalam bukunya Fiqih Muamalah II. Akad ini telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW ketika para sahabat menitipkan modal untuk dikelola oleh pedagang.
Adapun musyarakah memiliki dasar hukum yang lebih eksplisit dalam Al-Qur’an, yakni Surat Shaad ayat 24. Dalam ayat ini disebutkan bahwa banyak orang yang bersekutu sering berbuat zalim, kecuali mereka yang beriman dan beramal saleh. Ayat ini mengingatkan kita bahwa musyarakah hanya akan membawa kebaikan jika dijalankan dengan iman, kejujuran, dan keadilan, ya.
Mengetahui perbedaan mudharabah dan musyarakah tentu dapat membantu kita memahami bahwa setiap akad punya kelebihan dan kelemahannya. Mudharabah lebih cocok bagi mereka yang punya modal tetapi gak bisa mengelola, sedangkan musyarakah sesuai bagi yang ingin berkolaborasi langsung dalam usaha. Pada akhirnya, keduanya sama-sama bertujuan untuk menciptakan bisnis yang adil, amanah, dan penuh berkah, kok.