Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akad Tabarru Adalah Gotong Royong dalam Sistem Keuangan Syariah

ilustrasi akad tabarru (pexels.com/fauxels)
ilustrasi akad tabarru (pexels.com/fauxels)
Intinya sih...
  • Akad tabarru merujuk pada kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan sesuatu sebagai hibah tanpa mengharapkan imbalan materi maupun keuntungan pribadi.
  • Konsep ini menekankan nilai keikhlasan dan tolong-menolong, sehingga dapat memperkuat rasa kepedulian di tengah masyarakat.
  • Tujuan utama akad tabarru adalah menumbuhkan solidaritas sosial dengan menciptakan kebersamaan di antara individu maupun keluarga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Akad tabarru adalah salah satu konsep utama dalam ekonomi syariah yang berperan besar dalam membentuk sistem keuangan yang adil dan berlandaskan nilai tolong-menolong. Konsep ini tidak hanya diterapkan pada asuransi syariah, tetapi juga menjadi dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi lain yang memprioritaskan solidaritas sosial.

Dalam praktiknya, akad tabarru menjadi wujud nyata dari semangat berbagi yang dianjurkan oleh ajaran Islam untuk memperkuat kesejahteraan bersama. Banyak pihak memandang akad ini sebagai sarana penting untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat yang beragam kondisi ekonominya. Mari simak penjelasan lengkap mengenai definisi, tujuan, dasar hukum, hingga perbedaannya dengan akad lain.

1. Definisi akad tabarru menekankan semangat berbagi

ilustrasi akad tabarru (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi akad tabarru (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Akad tabarru merujuk pada kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan sesuatu sebagai hibah tanpa mengharapkan imbalan materi maupun keuntungan pribadi. Istilah “tabarru” berasal dari bahasa Arab yang berarti sumbangan atau pemberian sukarela. Konsep ini menekankan nilai keikhlasan dan tolong-menolong, sehingga dapat memperkuat rasa kepedulian di tengah masyarakat.

Dalam penerapannya, akad tabarru sering menjadi landasan bagi kegiatan yang berorientasi pada bantuan kemanusiaan, seperti penggalangan dana bagi korban bencana atau dukungan bagi individu yang mengalami kesulitan ekonomi. Prinsip utamanya adalah mengalihkan sebagian harta atau dana demi kepentingan pihak lain yang membutuhkan, tanpa menuntut balasan dalam bentuk apapun. Hal ini menunjukkan bagaimana akad tabarru berperan penting dalam menjaga keseimbangan sosial.

2. Tujuan akad tabarru memperkuat kesejahteraan kolektif

ilustrasi solidaritas (pexels.com/Defrino Maasy)
ilustrasi solidaritas (pexels.com/Defrino Maasy)

Tujuan utama akad tabarru adalah menumbuhkan solidaritas sosial dengan menciptakan kebersamaan di antara individu maupun kelompok masyarakat. Dalam ekonomi syariah, akad ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan dengan cara mendukung pihak yang lebih lemah melalui kontribusi sukarela dari pihak yang memiliki kemampuan lebih. Dengan cara ini, kesejahteraan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi menjadi hasil dari kerja sama kolektif.

Di sektor keuangan syariah, tujuan ini tercermin dalam praktik asuransi berbasis tabarru yang memungkinkan peserta membantu sesama peserta yang mengalami musibah. Semangat gotong royong yang dihadirkan oleh akad ini bukan hanya sekadar praktik keuangan, tetapi juga menjadi sarana membangun rasa saling percaya. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa akad tabarru bukan hanya bagian dari hukum Islam, melainkan juga instrumen untuk memperkuat harmoni sosial di masyarakat modern.

3. Dasar hukum akad tabarru mengikat secara syariah

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Akad tabarru memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam ajaran Islam karena bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Al-Qur’an dalam Surat Al-Maidah ayat 2 menegaskan pentingnya saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Pesan ini memperjelas bahwa setiap bentuk bantuan yang dilakukan secara sukarela adalah bagian dari perintah agama untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Selain itu, berbagai hadis Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya membantu sesama, termasuk pernyataan bahwa orang yang memudahkan kesulitan orang lain akan dimudahkan oleh Allah pada hari kiamat. Di Indonesia, landasan hukum akad tabarru diperkuat melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 53/DSN-MUI/III/2006. Fatwa ini mengatur hak dan kewajiban peserta, ketentuan pembayaran, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik akad tabarru sesuai dengan prinsip syariah.

4. Penerapan akad tabarru di sektor keuangan dan sosial

ilustrasi asuransi syariah (commons.wikimedia.org/AMISOM Public Information)
ilustrasi asuransi syariah (commons.wikimedia.org/AMISOM Public Information)

Dalam dunia keuangan, akad tabarru diterapkan terutama pada asuransi syariah. Peserta asuransi menyisihkan sebagian kontribusinya ke dalam dana tabarru yang digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian atau musibah. Skema ini berbeda dengan asuransi konvensional karena dana tabarru tidak dimaksudkan untuk keuntungan perusahaan, melainkan untuk solidaritas antar peserta.

Di luar sektor asuransi, akad tabarru juga diaplikasikan dalam investasi sosial, seperti pembiayaan program pemberdayaan masyarakat atau pembangunan fasilitas umum. Para investor mengalokasikan dana mereka untuk tujuan sosial tanpa menuntut keuntungan pribadi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Cara ini menjadikan akad tabarru sebagai instrumen penting yang menjembatani kepentingan ekonomi dengan nilai kemanusiaan.

Akad tabarru adalah pilar penting dalam sistem ekonomi syariah yang mengajarkan tentang keikhlasan, solidaritas, dan kesejahteraan bersama. Dengan memahami sejumlah informasi di atas kamu dapat melihat bahwa akad ini tidak hanya relevan di sektor keuangan tetapi juga berdampak luas pada kehidupan sosial masyarakat. Menghidupkan semangat akad tabarru bisa jadi langkah strategis untuk menciptakan harmoni sosial dan memperkuat nilai kebersamaan dalam era masyarakat Islam modern.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Nisbah Bank Syariah: Pengertian, Mekanisme dan Jenis Akadnya

02 Okt 2025, 20:00 WIBBusiness