5 Tips Menghindari Penipuan Lelang Pemerintah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), rutin melakukan lelang atas barang-barang yang merupakan kekayaan negara, termasuk barang rampasan atau sitaan yang menjadi hak negara.
Di sisi lain, ternyata banyak penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi DJKN atau KPNL tersebut. Modus penipuan kerap dilancarkan oleh pelaku melalui telepon, pesan WhatsApp, Facebook, Instagram, dan sebagainya.
Dikutip dari situs resmi DJKN, penipuan terjadi karena banyak peluang yang berasal dari keinginan masyarakat yang ingin memiliki berbagai macam barang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga seharusnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa itu lelang dan bagaimana prosedur lelang.
Untuk itu, ada beberapa cara agar tidak jatuh ke dalam jeratan penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL.
1. Kenali akun sumber informasi lelang
Jika kamu mendapat penawaran lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL, periksalah akun yang memberikan tawaran tersebut. Perlu diketahui, DJKN hanya menyampaikan informasi lelang melalui Pengumuman Lelang.
Nah, di Pengumuman Lelang tidak ada ada jaminan seseorang akan memperoleh barang yang ditawarakan atau memenangkan lelang. Oleh sebab itu, jika ada pihak yang menawarkan lelang resmi KPKNL atau DJKN dengan iming-iming menang lelang, kemungkinan besar tawaran itu adalah penipuan.
Penting diketahui juga, setiap akun resmi media sosial DJKN ataupun KPKNL tidak hanya berisi informasi tentang lelang, karena tugas dan fungsi DJKN dan KPKNL bukan hanya lelang. Jadi, jika ada akun yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL namun konten di dalamnya hanya penawaran barang lelang, patut diwaspadai.