Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), rutin melakukan lelang atas barang-barang yang merupakan kekayaan negara, termasuk barang rampasan atau sitaan yang menjadi hak negara.
Di sisi lain, ternyata banyak penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi DJKN atau KPNL tersebut. Modus penipuan kerap dilancarkan oleh pelaku melalui telepon, pesan WhatsApp, Facebook, Instagram, dan sebagainya.
Dikutip dari situs resmi DJKN, penipuan terjadi karena banyak peluang yang berasal dari keinginan masyarakat yang ingin memiliki berbagai macam barang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga seharusnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa itu lelang dan bagaimana prosedur lelang.
Untuk itu, ada beberapa cara agar tidak jatuh ke dalam jeratan penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL.