ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com )
Mulai 2025, keuntungan dari SBN dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10 persen atas imbal hasil atau kupon yang diterima. Pajak ini sudah dipotong langsung oleh pemerintah saat pembayaran kupon, sehingga kamu tidak perlu repot menghitung atau membayar lagi.
Selain kupon, jika kamu menjual SBN dan memperoleh capital gain (selisih antara harga beli dan jual), maka selisih tersebut juga dikenakan PPh final 10 persen. Tarif ini berlaku untuk semua jenis SBN, baik yang berbasis bunga (seperti ORI, FR) maupun bagi hasil (seperti sukuk ritel/SR).
Obligasi korporasi juga dikenai PPh final 10 persen atas kupon atau bunga yang diterima. Ketentuan ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan ditetapkan melalui PP No. 91 Tahun 2021 yang tetap berlaku pada 2025. U
ntuk investor luar negeri, tarif PPh bisa mencapai 20 persen kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang menurunkannya. Selain itu, jika kamu menjual obligasi korporasi sebelum jatuh tempo dan mendapatkan capital gain, kamu juga akan dikenai PPh final 10 persen atas keuntungan tersebut. Semua pajak ini bersifat final dan cukup dilaporkan di SPT Tahunan tanpa tambahan beban pembayaran.