Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Pandu menambahkan, Kode Etik Terintegrasi itu disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang.
Menurutnya, pembaruan itu penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.
Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.
Sebanyak delapan kode etik yang telah Aftech susun sejauh ini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 prinsip etika dasar, mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.
Harmonisasi itu turut memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik Aftech, dan diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).
“Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujar Pandu.