Apakah kamu mengenal istilah agen pembayar? Menurut bpk.go.id, agen pembayar biasanya adalah sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga. Agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini selengkapnya mengenai apa itu agen pembayar.