Pinjaman di Bank Syariah Indonesia: Jenis, Syarat, dan Cara Mengajukan

Setiap pinjaman memiliki akad berbeda

Jakarta, IDN Times - Selayaknya perusahaan perbankan, Bank Syariah Indonesia (BSI) tentunya juga memiliki produk pinjaman yang dapat dipilih nasabah. Produk pinjaman ini diadakan dengan tujuan untuk memudahkan kehidupan masyarakat.

Namun, mengajukan pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak sama dengan bank konvensional lainnya. Bank ini menyediakan berbagai produk pinjaman dengan akad yang berbeda-beda, mengingat Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank syariah terbesar di Indonesia dan merupakan hasil merger dari beberapa perbankan syariah. 

Lalu, apa saja produk pinjaman dan akad tersebut? Simak ulasannya berikut. 

Baca Juga: Daftar Produk Bank Syariah Indonesia, Mana Pilihanmu?

1. Jenis pinjaman Bank Syariah Indonesia

Pinjaman di Bank Syariah Indonesia: Jenis, Syarat, dan Cara MengajukanIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Pinjaman di Bank Syariah Indonesia terdiri dari 3 jenis, diantaranya:

BSI KUR

BSI KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat. Pinjaman ini diajukan sebagai pinjaman modal usaha. Modal yang diberikan hingga Rp500 juta rupiah dengan jangka waktu 48 sampai 60 bulan.

BSI KUR Petani

Jenis pinjaman kedua ini, dikhususkan bagi petani. Pinjaman hadir untuk mendukung pertanian dengan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian Indonesia.

BSI Usaha Mikro

Sesuai dengan namanya, BSI Usaha Mikro menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta rupiah hingga Rp200 juta rupiah dengan tenor hingga 60 bulan untuk pembiayaan usaha mikro.

Baca Juga: Nilai Transaksi Digital BSI Tembus Rp95,13 Triliun

2. Akad Pinjaman Syariah Bank Syariah Indonesia

Pinjaman di Bank Syariah Indonesia: Jenis, Syarat, dan Cara MengajukanIlustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah mengetahui produk pinjaman Bank Syariah Indonesia, akad pinjaman tersebut perlu juga diketahui. Terdapat tiga akad dalam pinjaman syariah yaitu sebagai berikut:

Akad Al Musyarakah

Pada akad al musyarakah, kedua belah pihak bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha sesuai kemampuan masing-masing.

Akad Mudharabah

Akad ini memiliki kesepakatan di mana pemilik modal dan peminjam akan berbagi keuntungan usaha pada waktu. Pemilik modal memberikan dananya kepada peminjam untuk digunakan sebagai modal usaha.

 Akad Al Muzara’ah

Umumnya, akad ini untuk pinjaman dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan penggarapnya. Jadi, imbalan tertentu akan diberikan ke penggarap lahan dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak.

3. Syarat mengajukan pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Pinjaman di Bank Syariah Indonesia: Jenis, Syarat, dan Cara Mengajukan(Ilustrasi ketentuan dan syarat) Pixabay.com

Untuk pengajuan pinjaman di Bank Syariah Indonesia, nasabah harus mengikuti persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ada syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
  3. Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal 6 bulan
  4. Sektor usaha dari industri perdagangan, pengolahan, dan jasa
  5. Memiliki riwayat kredit yang lancar.

4. Cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Pinjaman di Bank Syariah Indonesia: Jenis, Syarat, dan Cara MengajukanBank Syariah Indonesia (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Setelah memenuhi syaratnya, nasabah bisa melakukan pengajuan pinjaman di Bank Syariah Indonesia dengan mendatangi langsung ke kantor cabang BSI terdekat.

Nasabah bisa membawa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi, lalu mengisi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar kemudian serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas bank, kemudian akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.

Selanjutnya, tunggu informasi lebih lanjut dari pihak BSI. Apabila pengajuan diterima, nasabah akan dihubungi oleh pihak bank untuk proses tanda tangan kontrak kredit dan pencairan pinjaman.

Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya