Sama-sama Perbankan, Ini 5 Perbedaan Bank Umum dan BPR

Tugas dan fungsi keduanya berbeda

Jakarta, IDN Times -  Pada dasarnya, perbankan Indonesia memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana ke masyarakat, juga sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, serta peningkatan taraf hidup rakyat yang lebih baik. 

Namun, fungsi tersebut tidak dijalankan oleh satu jenis perbankan saja. Ada jenis perbankan lain yang turut menjalankan fungsi tersebut. Salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam hal ini BPR berbeda dengan bank umum. Apa saja perbedaannya? Berikut ulasannya.

Baca Juga: 10 Mata Uang Teraneh di Dunia, Ada yang Bisa Bicara! 

1. Berbeda secara definisi berdasarkan Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998

Sama-sama Perbankan, Ini 5 Perbedaan Bank Umum dan BPRIlustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Sebagaimana namanya, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau dengan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan produk dan layanan terkait pembayaran. 

Lain halnya dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank ini adalah bank yang tidak memberikan produk dan layanan dalam hal pembayaran seperti bank umum. Namun, secara prinsip bisa dijalankan dengan konvensional atau syariah juga. 

2. Usaha yang dilakukan keduanya berbeda

Sama-sama Perbankan, Ini 5 Perbedaan Bank Umum dan BPREndang (kiri) memproses transaksi cashless perbankan konsumen di Toko Alpido yang juga sebagai Agen Batara Bank BTN di Kendal, Jawa Tengah, 11 Februari 2021 (IDN Times/Dhana Kencana)

Produk dan layanan bank umum biasanya tidak jauh dari fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini nantinya dijadikan simpanan dalam bentuk giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang relevan. 

Namun, pada BPR, usaha yang dilakukan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang sama. Selain itu, BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing seperti bank umum. 

Dari kedua hal tersebut dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, tetapi bank umum dapat melakukan transaksi giral. 

Disamping perbedaan tersebut, kesamaan antar keduanya adalah kedua jenis bank ini memiliki larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

Baca Juga: Bingung Cari Ide Bisnis? 3 Bisnis Ini Bisa Laku Setiap Hari Lho!

3. Tugas yang dilakukan bank umum secara lebih detail

Sama-sama Perbankan, Ini 5 Perbedaan Bank Umum dan BPRkemenkeu.go.id

Adapun tugas bank umum adalah:

  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan
  • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, menempatkan dana, baik memakai sarana telekomunikasi maupun surat atau wesel.
  • Menerima dan menyediakan pembayaran serta penyimpanan atas surat berharga, tagihan surat berharga, dan barang
  • Melakukan utang piutang dan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

4. Hal yang harus diperhatikan dan dihindari oleh BPR

Sama-sama Perbankan, Ini 5 Perbedaan Bank Umum dan BPRIlustrasi kredit (IDN Times/Istimewa)

BPR dilarang melaksanakan usaha asuransi, penyertaan modal, dan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, ikut serta menjalankan layanan pembayaran seperti bank umum

Dari larangan tersebut, adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam memberikan kredit, yaitu BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. 

Selain itu, wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lainnya yang sama, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. 

Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30 persen dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. 

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Analisis Laporan Keuangan Penting Buat Bisnis Kamu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya