Tak Hanya Lucky Star, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang Dihentikan

Hati-hati dalam berinvestasi!

Jakarta, IDN Times - Masyarakat melakukan investasi dengan niat dan tujuan berbeda. Salah satunya bertujuan untuk menjadikan seseorang cepat kaya. Padahal investasi harus dijalankan dengan sabar, komitmen yang kuat serta tetap tenang ketika pasar berfluktuasi. 

Dalam menanamkan modalnya pun, harus bisa dipastikan bahwa wadah berinvestasi tersebut dapat dipercaya dan legal keberadaannya. Apabila terburu-buru dalam memilih dan mudah tergiur akan penawaran-penawaran yang tidak pasti keuntungannya, akan menimbulkan kerugian bagi penanam modal. 

Salah satu contoh kasus penipuan yang merugikan pada penanam modal adalah Investasi bodong pada aplikasi investasi, Lucky Star. Tidak hanya itu, sebanyak 26 entitas lainnya juga melakukan investasi bodong. 

IDN Times telah merangkum kasus dan ulasannya berikut ini. 

Baca Juga: Agar Tak Tertipu, Kenali 7 Ciri Investasi Bodong Ini

1. Lucky Star bermodus aplikasi trading yang berpusat di Belgia

Tak Hanya Lucky Star, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang DihentikanKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis kasus investasi bodong Lucky Star, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (HO-Polres Jakarta Barat)

Kasus penipuan investasi bodong ini berawal dengan melakukan modus pemanfaatan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial. Salah satu pendirinya dengan inisial HS alias SS menggunakan berbagai macam cara untuk menggaet investor seperti menawarkan promo, hadiah berupa smartphone, mobil mewah, liburan, dan lain-lain bagi mereka yang bergabung.

Karena itu, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya dalam penangkapan tersebut.

2. Kerugian mencapai miliaran, Polres Jakbar buka posko aduan investasi bodong Lucky Star

Tak Hanya Lucky Star, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang Dihentikanunsplash.com/Dlanor S

Kombes Pol Ady Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan HS alias SS telah menjalankan investasi bodong tersebut sejak tahun 2007. 

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut, tidak masuk ke rekening perusahaan tapi masuk ke rekening pribadi” Ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan dan proses identifikasi yang dilakukan, terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star. Saat dikumpulkan total kerugian mencapai sebesar Rp15,6 miliar. 

Ady menyampaikan bahwa ada kemungkinan korban akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut. Maka dari itu, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, jadi diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan. 

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Skema Ponzi, Investasi Bodong yang Rugikan Banyak Investor

3. Sebanyak 26 entitas investasi bodong lainnya yang turut dihentikan

Tak Hanya Lucky Star, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang DihentikanIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 26 entitas investasi ilegal pada April 2021. Sebelas di antaranya berbentuk money game, tiga investasi cryptocurrency tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan sembilan kegiatan lainnya.

Berikut daftarnya dan kegiatan yang dihentikannya:

  1. Lucky Best Coin (LBC)
    Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  2. GBHub Chain
    Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  3. Raja Coin
    Investasi penjualan cryptocurrency.
  4. PT Trijaya Tirto Marto
    Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10 persen tanpa izin.
  5. PT Tanam Uang Indonesia
    Platform penitipan dana kepada trader.
  6. PT Medussa Multi Business Center
    Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
  7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
    Kegiatan perasuransian tanpa izin.
  8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
    Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
  9. Koperasi Tabung Haji Umroh
    Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
  10. Creative Trading System
    Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
  11. Auto Trade Gold 4.0
    Investasi Robot Trading/money game.
  12. Investasi Titip Dana Amanah
    Money Game.
  13. Magnipay - h5.Magnipay.com
    Money Game
  14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
    Money Game
  15. PT Bintang Maha Wijaya
    Money Game
  16. Trader Sukses Indonesia
    Money Game
  17. Trader King Pro
    Money Game
  18. Batu Vulkanik
    Money Game
  19. XBIT (Mining Crypto)
    Money Game
  20. https://thelikey.org
    Money Game
  21. PT Dana Oil Konsorsium
    Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
  22. Investasi Saham NSI
    Penawaran investasi saham tanpa izin
  23. ARA HUNTER
    Penawaran investasi trading saham tanpa izin
  24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
    Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
    Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
  26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
    Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

4. Laporkan investasi bodong atau fintech abal-abal ke Satgas

Tak Hanya Lucky Star, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang DihentikanKetua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

Ketua SWI Tongam L Tobing mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi. Masyarakat juga diminta melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
mengkonsultasikan atau melapor ke Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Investasi Bodong Lucky Star Dibongkar, Kerugian Capai Rp15,6 Miliar

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya