Fintech Ajak UMKM yang Sulit Akses Perbankan untuk Bangkit Bersama
P2P Lending menjadi pilihan pelaku bisnis UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkembangnya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), membuat perusahaan fintech membuka peluang untuk pelaku bisnis UMKM memperoleh pendanaan dari peer-to-peer (P2P) lending. Fintech bisa menjadi solusi bagi para UMKM yang masih kesulitan dalam mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional.
Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan, mengatakan sebagian besar UMKM di Indonesia belum berbentuk badan usaha formal.
"Sebanyak 82 persen responden belum membentuk bisnisnya menjadi PT atau CV. Hal inilah yang seringkali menjadi hambatan ketika mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional," ujarnya dalam konferensi pers virtual Modalku, Selasa (30/3/21).
Hal ini diketahui berdasarkan penelitian yang dilakukan Modalku terhadap 350 responden yang merupakan pelaku UMKM peminjam Modalku, melalui survei online dan berlanjut dengan diskusi telepon.
Para responden penelitian ini berasal dari berbagai sektor UMKM, seperti perdagangan ritel (29 persen), sektor tekstil, perlengkapan, dan produk kulit (17 persen), dan produk makanan, minuman, dan tembakau (17 persen), dan lainnya.
Jika dilihat dari periode waktu pendirian usaha, 83 persen dari usaha responden sudah berusia hingga 7 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM memiliki potensi berkelanjutan untuk jangka waktu yang panjang.
Apa saja hambatan para pelaku UMKM dan fakta lainnya berdasarkan penelitian tersebut? Berikut laporannya.
Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi untuk Peningkatan Skala Bisnis UMKM
1. Hanya 27 persen UMKM yang pernah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional
Dalam hasil penelitian Modalku ditemukan, hanya 27 persen pelaku UMKM yang pernah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional. Hal ini tidak terlepas dari berbagai persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional yang seringkali dinilai memberatkan bagi UMKM.
Sejumlah syarat dan kriteria untuk mendapatkan pinjaman di antararanya, bisnis yang dijalankan harus memenuhi beberapa hal, contohnya perizinan, legalitas, dan laporan keuangan yang memadai.
Dari total responden, hampir 50 persen usaha mikro memandang bahwa perizinan usaha menjadi penghambat, sementara lebih dari 50 persen usaha mikro memandang laporan keuangan masih membatasi.
Baca Juga: Kegiatan UMKM Menurun di Kuartal IV-2020, Pelaku UMKM Tetap Optimistis
Baca Juga: Lewat Modalku, Pedagang Pasar Lokal Bisa Pinjam Hingga Rp25 juta