Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap warga negara tentunya wajib untuk membayar pajak. Pajak juga tidak semerta-merta hadir begitu saja, pajak terbagi dalam beberapa jenis. Pajak pusat dan pajak daerah. Dalam pajak pusat, dikelola jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meterai.
Sedangkan, pada pajak daerah, dikelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Keseluruhan pajak tersebut tentu memiliki perhitungan tersendiri. Apalagi pada Pajak Kendaraan, yang berbeda perhitungannya antara motor dan mobil. Berikut cara menghitung pajak kendaraan, baik motor maupun mobil.
Baca Juga: Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBM
1. Cara menghitung pajak kendaraan bermotor tahunan
Untuk tahun pertama ada biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menambah beban pajak. Biaya penerbitan STNK untuk motor jauh lebih murah daripada mobil, yaitu Rp100 ribu.
Jadi cara menghitung pajak kendaraan tahun pertama untuk motor adalah:
- BBN KB: 10 persen harga jual mobil
- PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp35 ribu
- Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
- Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp100 ribu
Sedangkan untuk tahun selanjutnya, cara menghitung pajak kendaraan motor sebagai berikut:
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
- Biaya administrasi: Rp50 ribu
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan Online, Catat ya!
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat