TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan 

Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Setiap warga negara tentunya wajib untuk membayar pajak. Pajak juga tidak semerta-merta hadir begitu saja, pajak terbagi dalam beberapa jenis. Pajak pusat dan pajak daerah. Dalam pajak pusat, dikelola jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meterai. 

Sedangkan, pada pajak daerah, dikelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Keseluruhan pajak tersebut tentu memiliki perhitungan tersendiri. Apalagi pada Pajak Kendaraan, yang berbeda perhitungannya antara motor dan mobil. Berikut cara menghitung pajak kendaraan, baik motor maupun mobil.

Baca Juga: Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBM

1. Cara menghitung pajak kendaraan bermotor tahunan

shifting-gears.com

Untuk tahun pertama ada biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menambah beban pajak. Biaya penerbitan STNK untuk motor jauh lebih murah daripada mobil, yaitu Rp100 ribu.

Jadi cara menghitung pajak kendaraan tahun pertama untuk motor adalah:

  • BBN KB: 10 persen harga jual mobil
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) : Rp35 ribu
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp100 ribu

Sedangkan untuk tahun selanjutnya, cara menghitung pajak kendaraan motor sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp50 ribu

Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan Online, Catat ya!

2. Cara menghitung pajak kendaraan bermotor 5 tahunan

rideexpeditions.com

Pada pajak 5 tahunan motor memiliki biaya tambahan berupa biaya pengesahan dan penerbitan STNK dan biaya administrasi untuk TNKB. Berikut adalah rinciannya:

  • SWDKLLJ : Rp35 ribu
  • PKB : 2 persen nilai jual mobil
  • Biaya administrasi : Rp50 ribu
  • Biaya pengesahan STNK : Rp25 ribu
  • Biaya penerbitan STNK : Rp100 ribu
  • Biaya administrasi TNKB : Rp100 ribu

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

3. Cara menghitung pajak kendaraan mobil tahunan

parkers.co.uk

Cara menghitung pajak kendaraan mobil di tahun pertama, biasanya akan lebih mahal. Hal ini karena adanya biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, ada juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut rincian dan cara menghitung pajak kendaraan untuk tahun pertama.

  • BBN KB: 10 persen harga jual mobil
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100 ribu
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50 ribu + Rp200 ribu

Setelah tahun pertama, penghitungan lebih sederhana karena BBN KB, STNK, dan TNKB tidak dimasukan. Rinciannya sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp143 ribu
  • PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp50 ribu

Perlu diingat, NJKB bukanlah harga jual mobil di pasaran, nilainya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya