4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJK
Bank diperintahkan OJK untuk memblokir rekening judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4 ribu rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir. Langkah itu dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4 ribu rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023) dilansir kantor berita ANTARA.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisasi dan membatasi ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan.
1. OJK kerja sama dengan perbankan dan Kominfo
Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi OJK dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan. Dian menuturkan industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.
"Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif," ujarnya.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.