Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Ada berbagai cara yang dapat dilakukan agar kita memiliki sejumlah dana untuk berbagai keperluan di masa depan. Entah sebagai dana pensiun, dana pendidikan anak, dana untuk resepsi pernikahan, atau dana untuk investasi yang lebih besar. Namun sadarkah kita bahwa menabung di instrumen deposito dalam jangka waktu lama ternyata tidak menguntungkan?
1. Bunga yang Rendah
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kontan.co.id, suku bunga deposito bank swasta dan pemerintah di Indonesia per 24 Maret 2017 berkisar antara 2,5% sampai dengan 7,3% per tahun.
2. Adanya Keterbatasan Waktu
http://iwd.paladinregistry.com Untuk dana yang disimpan dalam bentuk deposito, bank biasanya akan mengenakan biaya penalti apabila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo. Jatuh tempo dalam deposito biasanya adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Jadi apabila misalnya ktia menyimpan dana kita dalam instrumen deposito 12 bulan (1 tahun) dan kita membutuhkan dana sementara deposito kita misalnya baru berjalan 4 bulan, maka kita akan tetap dapat mengambil uang kita namun kita harus membayar penalti.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Adanya Pajak Atas Bunga Deposito
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sebagaimana dikutip dari www.ortax.org, tarif Pajak Penghasilan dari bunga deposito adalah sebesar 20%.
Misal, kita memiliki dana Rp. 100.000.000,00 yang disimpan dalam deposito dengan bunga 5% per tahun, maka bunga depostionya adalah Rp. 100.000.000,00 X 5% = Rp. 5.000.000,00. Besarnya Pajak adalah 20% X Rp. 5.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00. Maka besarnya bunga deposito bersih yang kita terima sebenarnya bukan 5% melainkan 4% (Rp. 100.000.000,00 X 4% = Rp. 4.000.000,00) per tahun.