OJK Buka Suara soal Transaksi Mencurigakan di 19 Bank Bocoran FinCEN
Ada 496 transaksi janggal di perbankan Indonesia sejak 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bocoran dokumen milik lembaga intelijen keuangan Amerika Serikat, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), mengungkap transaksi mencurigakan atau janggal yang melibatkan perbankan di Indonesia. Dokumen FinCEN mencatat ada 496 transaksi mencurigakan sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017.
Dikutip dari Majalah Tempo, total transaksi mencurigakan di 19 bank di Indonesia mencapai 504,6 juta US dolar atau setara Rp7,5 triliun (asumsi kurs Rp14.792).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putri Djaro, mengatakan industri perbankan di Indonesia telah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau APU PPT kepada perbankan. Program itu diterapkan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).
Program itu, menurutnya, diterapkan sebagaimana rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) "Sistem APU PPT sudah memiliki parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif di industri perbankan," kata dia kepada IDN Times, Selasa (22/9/2020)..
Baca Juga: FinCEN Files, Dokumen Keuangan yang Buat Geger Perbankan Dunia
1. OJK yakin dengan program itu, bank bisa mengidentifikasi jika transaksi keuangan mencurigakan
Dengan mekanisme tersebut, kata dia, OJK opimistis pihak bank mampu mengidentifikasi dengan lebih baik adanya transaksi keuangan mencurigakan. "Dan kemudian dapat menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) jika ada transaksi mencurigakan," ujarnya.
Hal itu, menurutnya terlihat dari persentase kumulatif Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sebagian besar disampaikan oleh pihak bank.
Baca Juga: Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI