TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu!

Baca dulu syaratnya sebelum ajukan pinjaman

ilustrasi peminjaman uang (pixabay.com/Raten Kauf)

Pinjaman online alias pinjol yangilegal kerap kali meresahkan masyarakat yang tiap kali keberadaannya menjaring di sosial media. Kurangnya pemahaman terkait peraturan yang berlaku terhadap pinjol, tidak sedikit masyarakat yang terperangkap pinjol ilegal. Sebelum menentukan untuk menggunakan pinjol, alangkah baiknya kenali ciri-ciri pinjol ilegal terlebih dahulu. Simak artikel berikut ini.

1. Tidak terdaftar di OJK

ilustrasi hacker meretas data (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)

Tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Keberadaannya membuat masyarakat bingung membedakan yang mana pinjol ilegal dan legal. 

Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari tau informasi perusahaan pinjol tersebut, supaya memastikan pinjol itu legal atau ilegal.

2. Pesan spam

ilustrasi seseorang melihat pesan (unsplash.com/Jonas Leupe)

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam atau pesan singkat di WhatsApp. Jika kita mendapatkan pesan spam tersebut sudah bisa dipastikan itu adalah cara pinjol ilegal menarik hati para calon nasabah melalui database yang mereka dapatkan.

Cara itu agar tidak transparan sifatnya, karena mereka menghindari tingkat keamanan komunikasi dan informatika. 

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

3. Besarnya fee pinjaman

ilustrasi seseorang memegang uang (unsplash.com/Alexander Grey)

Fee pinjaman yang sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Membayangkannya saja sudah bisa kita menerka-nerka kalau itu tidak masuk akal. Menurut Jasa Otoritas Keuangan (OJK) bunga fintech peer to peer lending atau pinjol di kisaran 0,3 persen sampai 0,46 persen per hari.

Pinjol ilegal meraih keuntungan besar melalui bunga yang diterima. Ada baiknya kita memahami lebih mendalam terkait bunga pinjaman tersebut, supaya memastikan pinjol itu menjelaskan secara transparan terkait besarnya fee pinjaman. 

4. Akses data berlebihan

ilustrasi seseorang melihat data (unsplash.com/Austin Disel)

Pinjol ilegal akan berusaha mengakses data peminjam berlebihan, mereka akan mencari tau akar biografi peminjam. Mulai dari akun Instagram, Twitter, Facebook, dll. 

Meminta akses semua data HP-mu yang akan digunakan untuk meneror peminjam. Jangan sampai ini terjadi ya teman teman kalau tidak data pribadi teman teman akan tersebar ke kerabat dan keluarga.

5. Penagihan tidak beretika

ilustrasi seseorang memasukan pin (Unsplash/Eduardo Soares)

Biasanya, penagihan ini berupa kata-kata yang pedas pada saat penagihan melalui telepon dan mengancam keselamatan pihak peminjam. 

Melakukan penagihan berupa teror, intimidasi, dan pelecehan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang yang berlaku. Biasanya admin penagihan pinjol ilegal mengirim pesan teror gunanya menjatuhkan mental para nasabah yang jatuh tempo peminjamannya.

6. Identitas kantor tidak valid

ilustrasi wanita muak dengan pekerjaan kantor yang tidak jelas (pixabay.com/Jeshoots)

Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang valid. Berbeda dengan prosedur perusahaan di bawah naungan OJK yang melayani nasabah 24 jam melalui customer service yang tersedia.

Pinjol ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK, karenanya keberadaan kantor pinjol ilegal tidak valid. 

Baca Juga: Mantap! 71 Pinjol Ilegal Diblokir, Dana Cerdik hingga Go Uang

Writer

Ewo Sulaiman

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya