Fintech Perlu Kenali Nasabah untuk Hindari Praktik Pencucian Uang
Praktik kotor ini merupakan salah satu tantangan fintech
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ancaman dalam perkembangan fintech atau financial technology bukan hanya perlu diwaspadai pihak nasabah. Pihak fintech pun perlu jeli karena sistem ini rawan praktik pencucian uang. Hal ini menjadi salah satu pengembangan fintech di Indonesia.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar menilai, fintech perlu mengetahui konsumen yang akan menjadi nasabahnya. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pencucian uang.
"Secara standar itu kan, harus kenali nasabah, nasabahnya siapa, dananya dari mana, dananya untuk apa. Harus jelas basicnya," ujarnya di Aula Dhanapala, Jakarta, Rabu (4/9).
1. Bila mencurigakan, lapor PPATK
Lebih lanjut, Sukarela menyarankan fintech yang sudah menemukan adanya indikasi nasabah berpotensi pada terjadinya praktik pencucian uang, harus segera dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau mencurigakan suspected harus dilaporkan ke PPATK," tuturnya.
Baca Juga: Gurihnya Pasar Fintech Indonesia, Tapi Tantangannya Tak Mudah