TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Pandemik COVID-19 

Meski stabil, namun haru tetap hati-hati

Ilustrasi transaksi di perbankan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangan dalam kerangka koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan bahwa sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga. Namun demikian, semua pihak tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemik COVID-19.

Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan baik dari sisi peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) dan bergeraknya kembali roda perekonomian (demand side).

Ada beberapa indikator yang menunjukkan kestabilan sektor jasa keuangan di tengah pandemik COVID-19. Apa saja itu?

Baca Juga: OJK Gelar Kompetisi Inklusi Keuangan Total Hadiah Rp80 Juta, Minat? 

1. Pasar saham menunjukkan tren stabil

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pasar saham 26 Agustus, ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli, kinerja IHSG naik 4,98 persen mtm, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mtd.

Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pascapelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen yoy.

"Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2020).

2. Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable

IDN Times/Larasati Rey

Hal itu tercermin dari rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan Rasio NPF sebesar 5,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan.

Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10 persen dan rasio permodalan (risk-based capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502 persen dan 321 persen, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: OJK: Sentimen Penemuan Vaksin COVID-19 Bisa Perkuat IHSG 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya