Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Pandemik COVID-19
Meski stabil, namun haru tetap hati-hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangan dalam kerangka koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan bahwa sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga. Namun demikian, semua pihak tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemik COVID-19.
Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan baik dari sisi peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) dan bergeraknya kembali roda perekonomian (demand side).
Ada beberapa indikator yang menunjukkan kestabilan sektor jasa keuangan di tengah pandemik COVID-19. Apa saja itu?
Baca Juga: OJK Gelar Kompetisi Inklusi Keuangan Total Hadiah Rp80 Juta, Minat?
1. Pasar saham menunjukkan tren stabil
Pasar saham 26 Agustus, ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli, kinerja IHSG naik 4,98 persen mtm, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70 persen mtd.
Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pascapelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen yoy.
"Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: OJK: Sentimen Penemuan Vaksin COVID-19 Bisa Perkuat IHSG