TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tips Belanja Barang Impor untuk Akhir Tahun 

Jelang akhir tahun biasanya ada banyak promo besar

Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Akhir tahun adalah saatnya berbelanja! Sebagian orang memanfaatkan diskon yang diadakan oleh toko lokal maupun internasional. 

Perusahaan teknologi global, Wise mencatat terdapat tren di masyarakat Indonesia yang membeli lebih banyak barang dari luar negeri. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), nilai barang yang diimpor ke Indonesia dalam Januari hingga Agustus tahun ini telah meningkat sebesar 29 persen.

"Siapa pun, apalagi kaum hawa, pasti senang berbelanja," kata Education Influencer/Lulusan Magister Harvard T.H. Chan School of Public Health, Nadhira Afifa, dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Agar kegiatan berbelanja tidak bikin kondisi keuangan cekak, ada hal-hal yang Berikut ini adalah tiga tips belanja barang impor untuk akhir tahun dari Nadhira.

Baca Juga: Gak Cuma Belanja Online, Tokocrypto Juga Bikin Promo 12.12

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12 Persen Tahun Depan

1. Manfaatkan momentum promo dari luar negeri

Ilustrasi Promo (IDN Times/Aditya Pratama)

Tips pertama yang kamu coba adalah dengan memanfaatkan promo besar-besaran dari beberapa brand di luar negeri. Contohnya adalah Black Friday, pada 26 November lalu.

“Ketika beli barang dari luar negeri bisa memanfaatkan momentum promo besar-besaran seperti Black Friday kemarin. Beli produk impor disesuaikan dengan kebutuhan dan produk yang tidak tersedia di Indonesia,“ kata Nadhira.

Baca Juga: Impor RI Oktober 2021 Naik Tipis 0,36 Persen Jadi Rp231,3 Triliun

2. Mengetahui biaya cukai yang masuk dari luar negeri

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah dapat promo atau diskon, kamu harus tahu kalau setiap barang yang masuk dari luar ke dalam negeri wajib dikenakan pajak.

Melansir ketentuan pajak barang impor dari beacukai.go.id, pemerintah telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019. Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya 75 Dolar menjadi 3 Dolar per kiriman.

Selain itu, pengenaan pajak untuk membeli barang dari luar negeri akan tergantung pada jenis dan harga barang masing-masing.

"Pembelian barang impor dari toko online di luar negeri biasanya juga sudah memasukkan biaya Freight On Board (FOB), biaya yang kita keluarkan mulai dari harga barang, ongkos kirim hingga biaya pemuatan ke sarana pengangkut," kata Nadhira menjelaskan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya