Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka Suara
Gak bisa sembarangan jual koin kripto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara terkait beberapa artis yang masuk dan memperdagangkan aset kripto mereka seperti Anang Hermansyah dan Wirda Mansur.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya mengatakan sudah ada aturan mengenai daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Aturan tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
"Intinya sebelum artis-artis tersebut sudah ada pengembang kripto yang bikin duluan dan sudah terdaftar di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Tirta kepada IDN Times, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: OJK Peringatkan Influencer, Binary Option Tidak Punya Izin!
Baca Juga: Daftar 229 Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia, Cek ya!
1. Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti dilarang dijual!
Tirta menegaskan bahwa Bappebti melarang aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti untuk diperdagangkan atau listing di calon pedagang aset kripto. Hal itu untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti.
"Dalam hal di-listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan," ujar Tirta menjelaskan.
Baca Juga: Anak Yusuf Mansur Luncurkan Koin Crypto: Insyaallah to The Moon