TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Artis Luncurkan Koin Kripto, Bappebti Buka Suara

Gak bisa sembarangan jual koin kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara terkait beberapa artis yang masuk dan memperdagangkan aset kripto mereka seperti Anang Hermansyah dan Wirda Mansur.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya mengatakan sudah ada aturan mengenai daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan. Aturan tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

"Intinya sebelum artis-artis tersebut sudah ada pengembang kripto yang bikin duluan dan sudah terdaftar di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Tirta kepada IDN Times, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: OJK Peringatkan Influencer, Binary Option Tidak Punya Izin!

Baca Juga: Daftar 229 Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Indonesia, Cek ya!

1. Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti dilarang dijual!

Token ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty (instagram.com/ananghijau)

Tirta menegaskan bahwa Bappebti melarang aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti untuk diperdagangkan atau listing di calon pedagang aset kripto. Hal itu untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti.

"Dalam hal di-listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan," ujar Tirta menjelaskan.

Baca Juga: Anak Yusuf Mansur Luncurkan Koin Crypto: Insyaallah to The Moon 

2. Mau buat koin kripto sendiri? Cek aturannya di Bappebti dulu

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu Tirta mengatakan adanya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan tersebut ada syarat kriteria penilaian aset kripto yang harus didaftarkan dahulu kepada Bappebti agar dapat diperdagangkan di calon pedagang kripto di Indonesia.

"Sehingga kripto tersebut sudah dapat dipertanggungjawabkan peredarannya dan nantinya terdaftar di revisi lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya