OJK Kucurkan Restrukrisasi Kredit ke 3,1 Juta Debitur UMKM
OJK janji perkuat kebijakan tantangan domestik dan global
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit terhadap 3,1 juta debitur UMKM selama masa pandemik COVID-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan restrukturisasi kredit akan terus diperpanjang sampai tahun depan.
"Ke depannya, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru," kata Wimboh dalam konferensi pers Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV-2021, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Awal Calon Dewan Komisioner OJK
Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan
1. Restrukturisasi kredit untuk mendorong permintaan dan pembiayaan
Wimboh mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong permintaan kredit ataupun pembiayaan.
Menurutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi kredit atau pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK).
"Hal ini merupakan bagian dari OJK memberikan dukungan melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024," ucap Wimboh.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penyaluran Kredit Perbankan Masih Minim