Begini Cara Hitung Uang Pertanggungan pada Asuransi Jiwa
Siapkan proteksi untuk keluargamu sekarang juga!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan asuransi jiwa. Asuransi tersebut merupakan layanan yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial. Selain itu, asuransi jiwa juga dapat digunakan apabila pendapatan seseorang terhenti karena kematian.
Di dalam asuransi jiwa, ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan, yaitu uang pertanggungan alias UP. UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi. Uang pertanggungan setiap asuransi jumlahnya berbeda-beda, biasanya semakin besar premi yang dibayar maka uang pertanggungan yang dapat diterima juga semakin besar.
Umumnya, perusahaan asuransi di Indonesia memberikan uang pertanggungan antara puluhan juta hingga miliaran rupiah. Besar kecilnya uang pertanggungan ini selain dipengaruhi besar premi, usia, serta faktor lain yang berkaitan dengan risiko kesehatan. Tentu, semakin lama tenor yang dipilih semakin besar uang pertanggungan yang bisa dimiliki.
Namun, banyak pemegang polis yang terjebak dengan angka pertanggungan ini. Sebab, mereka menghitung nilai pertanggungan tersebut untuk kehidupan saat ini. Padahal 20 atau 30 tahun mendatang, nilai Rp200 juta atau Rp500 juta mungkin terasa sangat kecil karena kebutuhan bertambah, namun pendapatan nol.
Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui berapa uang pertanggungan yang dibutuhkan nantinya oleh tanggungan. Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk memperhitungkan besarnya uang pertanggungan, simak ya!
Baca Juga: Asuransi Apa yang Cocok untuk Gen Z?
1. Nilai hidup manusia atau human live value (HLV)
Sesuai namanya, metode ini melihat kamu sebagai manusia yang memiliki “nilai ekonomi”, lantaran dapat bekerja dan menghasilkan nilai (uang) dalam jumlah tertentu. HLV dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
UP = E X (((1+R)^ N)-1)/R
E = Pengeluaran / Penghasilan bulanan X 12
R = Inflasi Tahunan
N = Waktu Pertanggungan (Tahun)
UP = Uang Pertanggungan
Baca Juga: 3 Jenis Asuransi yang Wajib Dimiliki Millennials, Jangan Tunggu Tua