Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat
Jangan sampai telat bayar biar gak kena denda!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Membayar pajak mobil kini bisa secara online melalui Samsat online (e-Samsat). Namun, e-Samsat belum berlaku di semua daerah.
Nah, buat kamu yang tinggal di Pulau Jawa bisa tenang karena semua provinsi sudah menyediakan layanan ini. Dilansir Lifepal, berikut ini cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi e-Samsat.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor secara Online
1. Aktifkan e-Samsat
Untuk dapat membayar pajak mobil secara online, tahap pertama adalah dengan mengaktifkan aplikasi e-Samsat, berikut caranya:
- Buka menu e-Samsat di ATM (nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama). Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor). Kemudian, masukkan huruf yang tertera di pelat. (dikonversikan ke dalam angka, misal A=01, B=02, dst).
- Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan. Simpan struk bukti pembayaran. Kunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk meminta cap pengesahan.
Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak
Baca Juga: 6 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Pilih yang Paling Mudah!