Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times – Jenis instrumen investasi yang ada saat ini semakin beragam, salah satunya yaitu reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Jika kamu tertarik berinvestasi syariah, mungkin kamu bisa menyimak terlebih dahulu beberapa jenis reksa dana syariah yang ada di Indonesia berikut ini.
Baca Juga: Mengintip Peluang Investasi Reksa Dana Syariah, Cuan yang Halal!
1. Reksa dana syariah pasar uang
ilustrasi aplikasi saham (Pexels/Anna Nekrashevich) Seperti namanya, jenis reksa dana ini hanya berinvestasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dengan efek syariah berpendapatan tetap. Jangka waktu efek tersebut terbit tak lebih dari satu tahun atau jatuh temponya tak lebih dari setahun.
3. Reksa dana syariah saham
ilustrasi reksadana untuk investasi (pexels.com/Pixabay) Investasi yang dilakukan paling sedikit bernilai 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah ekuitas.
4. Reksa dana syariah campuran
Pexels.com/Anna Nekrashevich Bentuk investasi yang dilakukan meliputi efek syariah bersifat ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang lain yang ada di dalam negeri dengan nilai investasi tidak boleh melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih.
Dalam portofolio wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
Baca Juga: 3 Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional, Apa Saja?
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
5. Reksa dana syariah terproteksi
ilustrasi reksa dana (Pexels.com/energepic.com) Calon investor dapat berinvestasi minimal 70 persen dari Nilai Aktiva Bersih berbentuk efek syariah berpendapatan tetap. Atau investasi dilakukan maksimal 30 persen dari Nilai Aktiva Bersih berbentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
6. Reksa dana syariah indeks
ilustrasi investasi (pexels.com/Lukas) Investasi paling tidak dilakukan sebanyak 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam efek yang menjadi bagian dari suatu indeks syariah. Bobot masing-masing efek syariah antara 80-120 persen dari indeks acuan.
7. Exchange Traded Fund(ETF)
Ilustrasi reksadana (Pixabay/Pexels) Jenis reksa dana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF).
8. Reksa dana syariah berbentuk KIK penyertaan terbatas
unsplash.com/Austin Distel Reksa dana ini dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan biasanya hanya ditawarkan kepada pemodal profesional serta dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih.
9. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri
https://unsplash.com/@kmuza Jenis ini melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah luar negeri yang diterbitkan pihak penerbit Daftar Efek Syariah.