3 Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional, Apa Saja?
Fintech syariah memiliki 3 akad dalam sistem peminjamannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dewasa ini, kehadiran sistem keuangan syariah semakin terasa kehadirannya. Mulai dari perbankan, asuransi, hingga investasi, kini banyak yang menggunakan sistem syariah. Selain tiga layanan keuangan di atas, sistem keuangan syariah juga mulai masuk ke dunia financial technology (fintech).
Pada dasarnya, sistem keuangan syariah mirip seperti sistem konvensional. Hanya saja dalam penerapannya mengacu pada aturan-aturan dalam syariat islam.
Dikutip dari Selular, berikut 3 perbedaan antara fintech syariah dan konvensional.
Baca Juga: Ini Perbedaan Paskibra dan Paskibraka
1. Suku bunga
Dalam sistem konvensional, ketika melakukan akad pinjaman, nasabah wajib mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditentukan peminjam. Besarnya bunga dilihat dari banyaknya pinjaman yang diambil.
Di sisi lain, sistem pinjaman syariah tidak memperbolehkan pengambilan bunga karena terdapat unsur riba. Berbeda dengan akad pinjaman konvensional, fintech syariah memiliki 3 jenis akad, yaitu akad murabahah, ijarah wa iqtina, serta musyarakah mutanaqishah.
Berikut penjelasan dari ketiga akad tersebut.
Akad murabahah (jual beli)
Jika menggunakan akad ini, fintech akan bertindak sebagai pembeli atas benda atau produk yang diinginkan nasabah. Kemudian, barang tersebut akan dijual kembali ke nasabah dengan keuntungan dan bukan berupa bunga.
Akad Ijarah wa iqtina (sewa menyewa)
Editor’s picks
Artinya fintech bertindak untuk membeli benda yang diinginkan nasabah. Selanjutnya, fintech akan menyewakan benda tersebut kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu.
Akad Mutanaqishah
Akad ini memungkinkan fintech ataupun nasabah bersama-sama menaruh modal untuk sesuatu hal yang nantinya nasabah bisa membeli bagian dari fintech untuk memiliki benda tersebut sepenuhnya.
Baca Juga: [WANSUS] Menilik Jalan AFSI Memasyarakatkan Fintech Syariah
Baca Juga: 5 Perbedaan Pekerjaan Full Time dan Freelance, Pilih yang Mana?