Diawasi MUI, Begini Cara Kerja Asuransi Syariah Bebas Riba
Berprinsip tolong menolong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selain perbankan syariah, saat ini produk asuransi syariah juga mulai populer di kalangan masyarakat. Meski prinsip dan cara kerja asuransi syariah berbeda dari asuransi konvensional, namun manfaat yang ditawarkan sama, yaitu perlindungan all risk dan total loss only (TLO).
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’, dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.
Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk asuransi salah satunya asuransi kendaraan syariah. Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah juga mendapat pengawasan dari MUI.
Mengutip dari Duitpintar.com, berikut cara kerja asuransi mobil syariah dan manfaat yang diberikan.
Baca Juga: [WANSUS] Asuransi Syariah, Saat Tolong Menolong Jadi Prinsip Proteksi
Baca Juga: 5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
1. Cara kerja asuransi mobil syariah
Asuransi mobil syariah bekerja dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun). Tolong-menolong yang dimaksud disini, yaitu antara sesama peserta asuransi yang dilakukan melalui perantara perusahaan asuransi.
Nasabah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ (premi) melalui akad wakalah bil ujrah.
Sebagai ganti dari jasanya mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan upah jasa atau ujrah. Nantinya dana tabarru’ yang dibayarkan nasabah secara berkala akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi atas nasabah lain yang mengalami risiko kerugian.