TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat dan Cara Daftar Kredivo Tanpa NPWP, Mudah dan Cepat!

Simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini

Aplikasi Kredivo (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times – Pinjaman online sering menjadi alternatif pilihan mendapatkan pinjaman dengan cepat. Salah satu platform pinjaman online yang banyak digunakan dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Kredivo.

Pada umumnya, untuk mendapatkan pinjaman dari Kredivo, kreditur harus memiliki NPWP sebagai salah sagu persyaratannya. NPWP biasanya diperlukan untuk mengukur apakah calon debitur bisa membayar kembali hutangnya.

Namun bagaimana bila kreditur tidak memiliki NPWP? Meski tak memiliki NPWP, ternyata kreditur masih tetap bisa mendaftar Kredivo lho. Berikut syarat dan cara mendaftarnya.

Baca Juga: Bank DBS Naikkan Limit Pendanaan ke Kredivo Jadi Rp2 Triliun

1. Persyaratan untuk daftar Kredivo tanpa NPWP

Instagram

Sebelum mendaftar akun Kredivo tanpa NPWP, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 sampai 60 tahun.
  • Penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
  • Berdomisili di Bandung, Jabodetabek, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Medan, Palembang Bali, Makassar, Sukabumi, Cirebon, dan Solo.

Perlu diingat, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran akun Basic. Sementara, bila kamu ingin mendaftar akun Premium, maka pastikan kamu harus memiliki NPWP dan slip Gaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Minta Maaf atas Teror Debt Collector, Kredivo Janji Perbaiki Layanan

2. Cara mendaftar Kredivo tanpa NPWP

Kredivo

Bila kamu telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka kamu dapat membuat akun Kredivo tanpa NPWP dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Instal aplikasi Kredivo di ponselmu
  • Kemudian, masuk ke aplikasi tersebut
  • Pilih akun Basic dan isi formulir data diri yang tersedia
  • Selanjutnya, unggah foto selfie dan dokumen yang diminta
  • Terakhir, submit dan tunggu konfirmasi maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya