TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Menghitung Zakat Reksa Dana, Kapan Waktu Bayar yang Tepat?

Baca ini supaya kamu paham ya!

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Investasi sudah menjadi bagian dari gaya hidup bagi sebagian orang. Tujuannya tak lain untuk mengamankan kondisi keuangan di masa depan dan atau memperoleh apa yang ditargetkan.

Salah satu pilihan instrumen investasi adalah reksa dana. Apabila kamu memilih jenis investasi ini, kamu perlu tahu cara menghitung zakat reksa dana dan waktu pembayarannya.

Bagaimana rumus dan cara menghitung zakat reksa dana? Berapa nisab nilai investasinya? Lalu, kapan waktu pembayarannya?

Agar kamu tidak bingung tentang ini, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Kamu Sudah Tahu? 

Baca Juga: 7 Keuntungan Reksa Dana Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

1. Cara menghitung zakat reksa dana

BAZNAS

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)zakat reksa dana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya.

Menurut Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nadratuzzaman Hosen, rumus zakat investasi dapat dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset investasi yang dimiliki, termasuk juga deposito, emas, reksa dana, atau saham. Jika nilai seluruh aset ini telah melebihi batas nisab, maka kewajiban zakat nya adalah sebesar 2,5 persen dari total aset keseluruhan investasi tersebut. 

Hal ini tentu sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan, bahwa seluruh instrumen investasi ada zakat nya. 

Berikut adalah rumus zakat reksa dana bisa dihitung sebagai berikut:

Zakat reksa dana = 2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun (haul)

Dengan demikian, apabila memiliki pendapatan lain yang bisa mencukupi kebutuhan hidup dan memiliki alokasi khusus di instrumen investasi, kamu wajib mengeluarkan zakat atas investasi tersebut sesuai dengan kaidah nisab dan haul.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Reksa Dana, Cocok untuk Millennial Nih!

2. Nisab zakat reksa dana

dokumen Reksa Dana

Nisab merupakan batas paling rendah dari kepemilikan harta yang bisa dijadikan patokan atau standard yang dikeluarkan zakat atas harta tersebut. Nisab untuk zakat reksa dana sama nilainya dengan nisab zakat maal (harta).

Seseorang yang mempunyai pendapatan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan memiliki alokasi khusus di instrumen investasi harus dikeluarkan zakatnya dengan memenuhi kaidah nisab dan haul.

Dengan demikian reksadana atau instrumen investasi lainnya adalah objek zakat. Lebih lanjut, mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab.

Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun (haul). Rumus cara menghitung zakat reksadana sama dengan menghitung zakat maal yakni : 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Jadi, nisab zakat maal jenis ini senilai 85 gram emas dan harus sudah dimiliki penuh satu tahun. Jika total keuntungan hasil investasi reksadana sudah di atas nisab (setara harga 85 gram emas) maka zakat dikeluarkan dengan tarif 2,5 persen dari harta.

Baca Juga: Polemik Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Kata Ekonom Syariah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya